kip lhok
Beranda / Analisis / ANGGARAN TANPA AKUNTABILITAS DI MASA PANDEMI COVID-19

ANGGARAN TANPA AKUNTABILITAS DI MASA PANDEMI COVID-19

Kamis, 03 September 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Syukriy Abdullah, Dosen FEB Unsyiah, Foto: Istimewa/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | ANALISIS - Ketidakhadiran Plt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah dalam sidang paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019 pada hari Senin-Selasa, 31 Agustus-1 September 2020 di Gedung DPRA menimbulkan kehebohan. Bukan hanya di Aceh, berita ini menyebar luas ke seluruh Indonesia, bahkan dunia. Implikasinya, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Aceh dapat menjadi contoh buruk bagi daerah lain dan menjadi perumpamaan jelek bagi pejabat negara dalam sosialisasi atau ceramah di depan pejabat daerah terkait pengelolaan APBN/APBD.

Pengabaian sidang paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh Plt. Gubernur Aceh layak mendapat perhatian luas, tidak hanya oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPRD, tetapi juga oleh akademisi (kampus), pengamat keuangan negara/daerah, LSM, dan media massa. Ini bukan persoalan sederhana di masa pandemi Covid-19 ini, karena berkaitan dengan pengelolaan uang triliunan rupiah di masa lalu, sekarang, dan di masa yang akan datang.

Kejadian ini bisa menjadi preseden yang membuat kualitas pengelolaan keuangan Aceh semakin diragukan, meskipun pada beberapa tahun terakhir laporan keuangan Pemerintah Aceh mendapat opini wajar tanpa penegcualian dari BPK. Jika pengabaian ini dianggap sesuatu yang normal dan dibiarkan berlangsung terus, maka Aceh akan semakin terpuruk dalam kemiskinan dan ketertinggalan dalam pembangunan. Ssebab, sesungguhnya penyampaian laporan pertanggungjawaban APBA tahun anggaran 2019 tidak memiliki hubungan langsung dengan pandemi Covid-19.

Akuntabilitas Keuangan Aceh

Sangat sulit menjawab pertanyaan mengapa Plt. Gubernur Aceh tidak hadir memenuhi undangan DPRA untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBA 2019 ini. Namun, secara implisit mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan sehingga Plt. Gubernur tidak akuntabel dalam sikap dan tindakan terkait penyampaian pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Aceh yang dinakhodainya. Tidak sepatutnya seorang kepala daerah menghindar dari keharusan dalam tugas yang telah diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan dengan alibi yang tidak kuat dan tidak jelas. Apakah Plt. Gubernur berlindung di bawah regulasi yang mengatur kekhususan Aceh, sehingga persoalan pertanggungjawaban keuangan juga dianggap sebagai bagian lex specialis Aceh?

Otonomi khusus Aceh berdasarkan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak menyatakan bahwa Pemerintah Aceh bisa mengelola keuangannya secara serampangan atau seenaknya. Harus ada akuntabilitas dan transparansi, seperti halnya di daerah lain. Pengelolaan keuangan Aceh tetap berpedoman pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang diturunkan menjadi PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (sekarang digantikan dengan PP No. 12/2019 dengan judul yang sama), dengan petunjuk teknis berupa Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sampai saat ini, pengelolaan keuangan Aceh tidak diatur secara khusus oleh Pemerintah Pusat. Artinya, pengelolaan keuangan Aceh tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pasal 31 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa: “Gubernur menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Lebih lanjut, Penjelasan UU No. 17/2003 menyatakan bahwa “Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.”

Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan adalah laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2019 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019 - Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/ 2020 Tanggal 29 Juni 2020, BPK RI memberikan opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh. Dengan demikian, tentunya tidak ada persoalan mendasar dan rumit yang perlu dipersoalkan terkait dengan pengelolaan keuangan Aceh di tahun anggaran 2019 yang harus dipertanggungjawabkan Plt. Gubernur kepada DPRA.

Bila ketidakhadiran Plt. Gubernur Aceh tidak terkait dengan masalah dalam hal realisasi atau pertanggungjawaban anggaran, maka publik hanya menduga-duga apa penyebab ketidakhadiran tersebut. Menurut saya, setidaknya ada dua persoalan sangat mendasar terkait dengan prosedur dan mekanisme keuangan yang tidak berjalan sesuai aturan di Pemerintah Aceh di tahun 2020 ini, yang dapat menjadi isu yang dipertanyakan dalam sidang paripurna DPRA. Isu ini dapat menimbulkan masalah bagi Plt. Gubernur dalam menjawab pertanyaan Para Anggota Dewan Yang Terhormat.

Pertama, Plt. Gubernur Aceh tidak menyampaikan laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya ke DPRA. Seharusnya, paling lambat akhir bulan Juli 2020 lalu, laporan semester pertama ini sudah harus diserahkan ke DPRA. Pasal 80 PP No. 58/2005 menyatakan: “Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, yang disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.”

Aturan terbaru, yakni Pasal 160 PP No. 12/2019, menyatakan: “Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.” Lebih lanjut, Pasal 161 PP No. 12/2019 menegaskan bahwa: “Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.” 

Secara khusus, Pasal 269 Qanun Aceh No.1/2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, mengatur bahwa: “Laporan realisasi semester pertama APBA dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.” Bahkan format laporan realisasi semester pertama APBA secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Aceh.

Oleh karena itu, dengan tidak disampaikannya laporan realisasi semester pertama APBA oleh Plt. Gubernur Aceh kepada DPRA, maka Pemerintah Aceh melanggar tiga peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni UU Keuangan Negara, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh sekaligus. Lalu, aturan apa yang digunakan oleh Pemerintah Aceh untuk membenarkan tindakan yang mereka lakukan ini? 

Kedua, Plt. Gubernur Aceh tidak menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 atau rancangan qanun tentang perubahan APBA tahun anggaran 2020. Pasal 169 PP No. 12/2019 menegaskan sebagai berikut: “Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.” Seebelumnya, Pasal Pasal 81 Ayat (1) PP No. 58/2005 telah menyatakan bahwa: “Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: (a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; (c) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; (d) keadaan darurat; dan (e) keadaan luar biasa.”

Pada tanggal 12 Agustus 2020, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Artinya, perubahan APBD tetap dilakukan dengan memprioritaskan penggunaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, yang antara lain bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga. Hal ini mempertegas bahwa penyesuaian APBA dalam bentuk Peraturan Gubernur Aceh tidak sama dengan perubahan APBA itu sendiri, yang ditunjukkan dengan adanya alokasi anggaran untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pandemi Covid-19, seperti: pendanaan untuk pemilihan kepala daerah (diktum keenam) dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (diktum ketujuh).

Waktu telah berlalu, tapi Pemerintah Aceh seperti tidak perduli dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ini. Plt. Gubernur, pejabat di Badan Pengelola Keuangan Aceh, dan Inspektur Aceh sepertinya sependapat bahwa perubahan APBA tidak dibutuhkan di masa Pandemi Covid-19 ini. Ada kesan Pemerintah Aceh ingin mengelola keuangan Aceh secara tertutup dan tidak akuntabel, terutama kepada DPRA yang memiliki fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, anggaran, dan pengawasan.

Perlu diingat bahwa beberapa tahun ke depan, penerimaan Aceh dari dana Otsus akan semakin mengecil sampai batas akhir 2028 dan menjadi nol setelah itu. Di sisi lain, potensi pendapatan asli Aceh (PAA) dan pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten/kota tidak terkelola dengan baik karena terlanjur dimanjakan dengan kucuran dana Otsus. Hal ini bermakna bahwa posisi Aceh sebagai salah satu daerah termiskin di pulau Sumatera seharusnya tidak terjadi mengingat perlakuan istimewa Pemerintah Pusat yang sudah sangat luar biasa sampai saat ini.

Pasal 27 Ayat (2) UU No.2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa: “Anggota KSSK, …, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Apakah aturan ini menjadi pegangan bagi Plt. Gubernur Aceh untuk beranggapan bahwa pengelolaan keuangan Aceh dalam proses pertanggungjawaban, perubahan anggaran, dan pengawasan yang melibatkan DPRA dianggap tidak perlukan lagi di Aceh di masa pandemi Covid-19? Wallahu’alam bishawab.

Penulis: Syukriy Abdullah, Dosen FEB Unsyiah

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda