Clean Governance ala Irwandi Nova
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris M
"..Tugaih peumimpin kon jak peumeunang proyek rakan. Geutanyoe tameurakan kon karena proyek tapi karena saban pakat peumakmu rakyat (Tugas pemimpin bukanlah untuk memenangkan proyek teman. Kita berteman bukan karena proyek tapi karena memiliki kesamaan untuk memakmurkan rakyat).."
-Status Facebook Irwandi Irwandi Yusuf, Minggu 8 Agustus 2017-
Penegasan Irwandi Yusuf dalam statusnya terkait bahwa Tugas Pemimpin bukanlah untuk memenangkan proyek tender ditanggapi beragam oleh banyak kalangan baik di warung kopi maupun warganet
Pasalnya, baru kali inilah seorang Gubernur menegaskan secara terang benderang kepada publik bahwa dia bukanlah seorang bandar proyek yang bertugas menggolkan pelelangan pengadaan barang jasa di pemerintahan.
Penegasan irwandi lebih tepat dibaca sebagai sikap serta niat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government). Sebab tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih haruslah dimulai dari tender yang baik dan bersih sebagaimana ketentuan perundang undangan. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih oleh Irwandi, haruslah dimulai dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu penegasan Irwandi untuk tidak bermain mata dengan pihak yang berkecimpung dalam pengadaan barang jasa dalam rangka menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai melalui dana APBA.
sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Gubernur membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Peiabat Pengadaan dalam melaksanakan PengadaanBaranglJasa secara elektronik.
Pada Pasal 14 ayat (1), Pasal 130 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat pada tahun anggaran 2014 dan wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012.
Tujuan dilaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui elektronik ini adalah dalam rangka Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, Memperbaiki tingkat efesiensi proses pengadaan, Mendukung proses monitoring dan audit serta Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Komitmen Irwandi mewujudkan proses lelang yang bersih selayaknya juga diikuti oleh komitmen panitia pengadaan abrang dan jasa di ULP. Komitmen tersebut dapat berupa semacam penandatanganan dan pembacaan pakta integritas yang dapat disaksikan oleh publik dalam rangka mewujudkan pengelolaan pengadaan barang yang baik dan bersih di lingkup Pemerintahan Aceh.
Terkait hal tersebut, maka pada Pasal 8 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aceh, telah ditehaskan bahwa para pihak (baik Panitia Pengadaan maupun pihak penyedia) harus mematuhi etika pengadaan barang jasa. Yaitu:
- untuk melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa
- bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaaan barang/jasa
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborossan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa
- menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/Jasa