Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Analisis / Hukum Rimba Ala Amerika; Presiden Diculik, Dunia Terdiam

Hukum Rimba Ala Amerika; Presiden Diculik, Dunia Terdiam

Senin, 05 Januari 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aryos Nivada

Aryos Nivada, Direktur Lingkar Sindikasi Grub. Doktor Hubungan Internasional UNPAD. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Analisis - Hukum rimba. Siapa yang punya taring maka dialah berkuasa. Tidak peduli dengan pelanggaran, yang penting tujuan tercapai. Seperti bukan manusia lagi yang memiliki hati nurani. Duh… Amerika.

Sejarah kelam kembali tercatat. Awal Januari 2026 akan tercatat sebagai hari ketika tatanan internasional diguncang oleh tindakan yang bagi banyak pemerhati adalah pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip dasar kedaulatan negara. 

Operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya memicu gelombang kecaman global dan menimbulkan dua pertanyaan besar. Apakah ada landasan hukum bagi tindakan tersebut, dan siapa yang paling diuntungkan oleh kekacauan geopolitik yang sengaja diciptakan? 

Fakta bahwa China dan Rusia secara terbuka menuntut agar Maduro dikembalikan, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar konflik bilateral melainkan benturan kepentingan global yang berisiko melempar kawasan dan sistem internasional ke dalam krisis baru. 

Menurut laporan internasional, pada 3 Januari 2026 pasukan dan aset militer AS melakukan serangkaian serangan udara dan operasi pasukan khusus di wilayah Venezuela, yang berujung pada penangkapan Presiden Maduro dan pemindahan beliau ke luar negeri. 

Pemerintah AS menegaskan operasi itu merupakan upaya menegakkan hukum atas dugaan kejahatan narkotika dan tindakan kriminal lain yang dituduhkan. Namun jawaban ini kalah dominan dibandingkan pertanyaan soal legalitas, moralitas, dan implikasi strategis dari penggunaan kekuatan sewenang-wenang terhadap kepala negara yang sedang menjabat.

Reaksi internasional datang deras, negara-negara sahabat Maduro sampai pemerhati internasional menyorot bahwa tindakan semacam ini memecah aturan dasar hubungan antarnegara. 

Reaksi Global: China dan Rusia 

China dan Rusia tidak hanya mengecam, mereka menuntut tindakan korektif: pembebasan dan pengembalian Presiden Maduro. Beijing menyatakan “sangat terkejut” dan mendesak AS untuk segera melepaskan serta menyelesaikan situasi melalui dialog, dengan menegaskan pelanggaran terhadap Piagam PBB. 

Moskow, melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri dan pernyataan resmi lainnya, meminta penjelasan serta menuntut agar Maduro dan istrinya dikembalikan ke kedaulatan Venezuela. 

Pernyataan kedua negara ini bukan sekadar retorika diplomatik, dimana keduanya menempatkan peristiwa ini dalam bingkai persaingan struktur global yang lebih luas, dimana legitimasi tindakan diukur bukan berdasarkan alasan domestik AS tetapi berdasarkan norma-norma internasional yang selama ini menjadi fondasi hubungan antarnegara. 

Jika ditarik dari pendapat banyak pengamat, deja vu sejarah muncul kuat: ingatan tentang invasi AS ke Panama (Operation Just Cause, Desember 1989) tidak bisa diabaikan. Saat itu AS membenarkan intervensi dengan dalih penegakan hukum terhadap Manuel Noriega dan perlindungan warga Amerika di wilayah yang strategis (Terusan Panama). 

Namun kritik menyebut bahwa faktor strategis dan ekonomis bukan semata penegakan hukum yang mendorong tindakan militer. Pola narasi yang dikumandangkan dan dilabelkan “narkotik” atau ancaman keamanan digunakan untuk membangun legitimasi publik bagi tindakan yang pada hakikatnya mempertahankan atau memperluas pengaruh geopolitik.

Jika sejarah Panama menjadi pelajaran, maka apa yang terjadi di Venezuela menunjukkan bahwa pola itu mungkin tak hanya berirama, tetapi juga berkembang dalam skala dan konsekuensi. 

Analisis Pendapat Pakar dan Motif Dibaliknya

Dari perspektif hukum internasional, intervensi militer terhadap negara berdaulat tanpa mandat PBB, tanpa permintaan negara tujuan, dan tanpa klaim legitimasi yang jelas (seperti pembelaan diri kolektif sesuai Pasal 51 Piagam PBB) sangat problematik.

Banyak lembaga kajian hukum internasional dan think-tank menilai aksi ini dapat melanggar Piagam PBB serta norma perlindungan terhadap kekebalan kepala negara. 

Komentar dari pakar hukum internasional dan lembaga-lembaga penelitian terkemuka menegaskan bahwa operasi yang membawa ke luar negeri kepala negara yang sedang menjabat tanpa proses hukum multilateral atau ekstradisi yang sah melecehkan norma hukum yang selama ini menjaga stabilitas antarnegara. 

Selain aspek legal formal, ada juga konsekuensi norma terlihat dari preseden semacam itu dapat merusak kepercayaan antarnegara dan membuat hubungan bilateral lebih rentan terhadap tindakan balasan tak terduga. 

Setelah pendapat pakar jelas menyatakan ilegal, menarik menguliti dibalik alasan mengapa Venezuela menjadi titik tarik rekayasa geopolitik. Negeri itu menyimpan salah satu cadangan minyak terbesar di dunia, serta sumber daya lain yang strategis bagi rantai pasokan energi global. 

Sejumlah analis dan media internasional menulis bahwa ambisi untuk mengamankan akses ke cadangan energi dan mengurangi pengaruh aktor-aktor yang bersekutu dengan Rusia dan China di kawasan menjadi bagian dari kepentingan AS. 

Jika narasi penegakan hukum dapat dipertanyakan, maka motif material energi dan pengaruh muncul kuat sebagai latar belakang yang masuk akal. Pernyataan pejabat dan pengamatan ahli geopolitik menempatkan operasi ini dalam konteks persaingan kekuatan besar yang memanfaatkan isu keamanan dan hukum sebagai pembenaran atas tindakan yang pada hakikatnya bersifat strategis. 

Perilaku negara adidaya itu jelas berdampak dan merusak tatanan global dan norma internasional. Langkah yang kelihatan efektif secara taktis (mengeluarkan pemimpin yang bermasalah dari arena lokal) berisiko menimbulkan kerusakan strategis jangka panjang pada norma internasional. 

Pertama, preseden ekstraksi kepala negara oleh pihak ketiga melemahkan norma non-intervensi yang menopang banyak hubungan internasional, terutama di negara-negara Global South. 

Kedua, tindakan unilateral seperti ini memberi ruang bagi negara lain yang mungkin memiliki standar hukum berbeda untuk membalas menggunakan argumen serupa, sehingga menciptakan siklus eskalasi. 

Ketiga, kredibilitas pemerintahan yang mengklaim mempromosikan aturan tetapi menabraknya akan tergerus; aliansi tradisional bisa teruji, dan kompromi multilateral menjadi jauh lebih sulit. Pernyataan Sekjen PBB yang memperingatkan tentang preseden berbahaya mempertegas bahwa ini lebih dari sekadar operasi kontra-narkotika; ini ujian atas arsitektur hukum internasional. 

Atas tindakan itu banyak pemikir dan analis internasional memberi peringatan keras. Lembaga penelitian internasional menyatakan bahwa tindakan tersebut sulit dibenarkan di bawah hukum internasional dan mengancam kerangka aturan yang selama ini memberi kepastian antarnegara.

Di arena strategis, analis seperti Bonnie Glaser memberi catatan bahwa reaksi China kemungkinan besar akan keras secara retorik namun berhati-hati secara tindakan yang berarti Beijing akan memanfaatkan momentum untuk mengkritik, tanpa langsung menjerumuskan konflik militer lebih luas. 

Dari sisi hukum, pakar di organisasi-organisasi kebijakan luar negeri mengingatkan perlunya mekanisme multilateral untuk menilai dan menegakkan tindakan ilegal, karena bila tidak ada reaksi kolektif, logika kekuatan akan mengalahkan logika hukum. 

Efek Domino Regional

Amerika Latin telah lama menjadi arena kepentingan dan intervensi. Aksi semacam ini berpotensi memecah belah regional: negara-negara yang menentang intervensi akan semakin mendekat ke blok alternatif (Rusia, China, atau aktor regional yang menentang hegemon), sementara negara-negara yang mendukung tindakan Amerika akan menghadapi tekanan domestik dan pengritik. 

Selain itu, gelombang pengungsi, gangguan perdagangan, dan potensi konflik bersenjata kecil di perbatasan menjadi ancaman nyata. Ketidakpastian ini membuat pembangunan jangka panjang dan kerja sama regional sangat sulit direncanakan. 

Perang opini di dalam negeri negara-negara Amerika Latin juga bisa memanas, memicu krisis internal yang dimanfaatkan pihak luar. (Analisis ini relevan mengingat pernyataan negara-negara regional yang menyoroti tindakan AS.). 

Pendukung operasi AS akan menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan hukum terhadap aktor kriminal transnasional dan untuk melindungi keamanan nasional. Mereka berargumen bahwa ketika mekanisme internasional gagal atau terhambat, tindakan unilateral yang proporsional dapat dibenarkan demi kemanusiaan atau keamanan. 

Namun kritik utama terhadap pembenaran ini bersifat struktural, jika setiap negara besar dapat menjustifikasi intervensi unilateral atas nama penegakan hukum, maka kedaulatan menjadi barang yang bisa ditawar sesuai kepentingan. 

Kritik ini menekankan bahwa legitimasi tetaplah urusan hukum dan institusi, bukan tindakan sepihak yang menyapu norma. Lembaga-lembaga hukum internasional dan banyak ahli menunjukkan bahwa ekstradisi, proses peradilan, dan kerja sama antarpenegak hukum harus lebih diutamakan daripada operasi militer ekstrateritorial terhadap kepala negara. 

Pembelajaran utama dari tindakan Amerika Serikat bagi negara lain dalam menghadapi ancaman semacam ini, negara-negara berdaulat perlu menimbang beberapa langkah yang rasional dan konstitusional.

Pertama memperkuat kapasitas institusi pertahanan dan intelijen nasional (dengan pengawasan sipil yang jelas agar tidak melanggar HAM). Kedua menjalin jaringan diplomasi multilateral yang kuat sehingga isu intervensi menjadi persoalan kolektif, bukan bilateral;

Ketiga melakukan diversifikasi aliansi ekonomi dan keamanan untuk mengurangi kerentanan terhadap satu pihak eksternal. Keempat memperkuat mekanisme hukum internasional melalui pengadopsian perjanjian yang mempermudah penyelesaian sengketa tanpa kekerasan, dan kelima memperkuat proteksi konstitusional bagi kepala negara (misal mekanisme ekstradisi yang jelas dan proses hukum yang transparan). 

Ini bukan seruan untuk isolasionisme, melainkan upaya realistis untuk memastikan kedaulatan tidak mudah dipreteli oleh kepentingan luar. (Rekomendasi semacam ini juga telah diungkapkan dalam kajian kebijakan oleh organisasi-organisasi yang mengamati situasi Amerika Latin.) 

Krisis ini menghadapkan kita pada dilema moral yang mendalam: apakah menegakkan hukum (misal menangkap pemimpin yang dituduh serius) boleh dilakukan dengan melanggar hukum antarnegara? Jika jawabannya iya, maka dunia memasuki era baru di mana kekuatan menentukan norma. 

Jika jawaban adalah tidak, maka komunitas internasional musti segera memperkuat instrumen hukum kolektif sehingga penegakan hukum terhadap individu berstatus kepala negara dapat dilakukan tanpa merusak prinsip kedaulatan misalnya melalui pengadilan internasional yang diberi kewenangan lebih kuat, atau melalui mekanisme ekstradisi antarnegara yang dijalankan secara kredibel dan konsisten. 

Tanpa itu, tindakan seperti yang terjadi di Venezuela bukan hanya konflik regional; ia adalah angin topan yang bisa merobohkan bangunan aturan yang melindungi negara-negara kecil. 

Rajutan Kesimpulan

Apa yang terjadi pada Maduro bukan hanya kisah soal satu presiden atau satu negara. Ini soal masa depan tatanan internasional. Apakah norma, hukum, dan prosedur kolektif masih memegang tempatnya, atau apakah negara-kekuatan besar bebas bertindak sebagai arbiter sesuai kehendak sendiri? 

China dan Rusia yang menuntut pengembalian Maduro menegaskan bahwa peristiwa ini melampaui urusan bilateral. ia adalah simbol persaingan geopolitik baru yang menuntut respons kolektif dan hukum yang tegas. 

Sejarah Panama memperingatkan bahwa legitimasi politik yang dibangun dari operasi militer seringkali meninggalkan bekas luka panjang bagi kedaulatan dan stabilitas regional. Oleh karena itu, dunia harus berseru keras dan membangun gerakan bersama untuk hentikan penculikan kepala negara.

Kembalikan yang diculik, dan perkuat mekanisme hukum internasional agar permasalahan kriminal tidak lagi menjadi kedok untuk meraih keuntungan strategis. Ini bukan sekadar tuntutan moral ini adalah kebutuhan bagi siapa pun yang masih percaya pada dunia yang diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan. 

Sebagaimana pepatah lama berbunyi,”hukum yang dipilih adalah tiang perdamaian; hukum yang dilanggar adalah awal dari perang,”. Bila prinsip itu dikesampingkan demi kepentingan sesaat, maka amarah rakyat dan kebenaran hukum akan menjadi saksi yang tak mudah dilupakan.

Bukan hidup bagaikan kawanan hewan dalam rimba, siapa yang kuat maka dia berkuasa. Kita manusia masih punya norma dan tatanan hukum, bukan kumpulan hewan yang bisa seenaknya menunjukan kekuatan taring. Duh…. Amerika.

Penulis: Aryos Nivada, Direktur Lingkar Sindikasi Grub. Doktor Hubungan Internasional UNPAD 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI