Beranda / Analisis / Komentar-komentar Orang Aceh saat Soekarno Meninggal Dunia

Komentar-komentar Orang Aceh saat Soekarno Meninggal Dunia

Kamis, 24 September 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bisma Yadhi Putra

Bisma Yadhi Putra, esais dan peneliti. Tinggal di Banda Aceh.


Setelah kekuasaannya dilucuti Soeharto, Soekarno dan apa-apa yang menempel dengan personanya (orang, ideologi, konsep, organisasi, dan seterusnya) direpresi. Ini agenda politik Orde Baru yang serius-berkelanjutan, karena masih saja dilakukan setelah Soekarno meninggal dunia pada 21 Juni 1970. Soeharto paham berpulangnya Soekarno tak pasti diikuti kematian pengaruhnya.

Saat Soekarno masih hidup, salah satu upaya Orde Baru menumpur pengaruhnya adalah melalui Instruksi Pangkopkamtib Nomor Ont-010/Kopkam/9/70 tentang Larangan Penyebarluasan Adjaran2 Soekarno dan Peringatan Hari Kematianja. Radiogram tersebut dirilis 23 Mei 1970. Perintahnya adalah menindak “petualang2 politik jang ingin menunggangi keadaan”. Orang-orang pro-Soekarno dicurigai mau mengacaukan pembangunan dan pemilu tahun depan (1971).

Saat kabar meninggalnya Soekarno telah diketahui khalayak, Soeharto khawatir akan ada reaksi berbahaya dari warga. Maka harus ada upaya mengatasinya kalau-kalau itu nantinya memang terjadi. Caranya adalah lewat pengumpulan informasi. Soeharto menyuruh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud (orang Angkatan Darat) mengeluarkan sebuah perintah kepada seluruh kepala daerah. 

Isi perintahnya begini: “Shbng dgn wafatnja Proklamator Kemerdekaan Dr. Ir. H. Sukarno diharap sdr gubernur mengirimkan sgr kpd kami tanggapan tentang public opini melalui srt kabars dan reaksis lain di kalangan masjarakat untk bahan analysa dan evaluasi guna tindakans preventif/represif dlm rangka stabilisasi politik”.

Perintah untuk menilik-mencatat komentar masyarakat dan media atas peristiwa bersejarah itu disebarkan ke semua provinsi lewat radiogram yang bertanggal 23 Juni 1970, atas nama Sekretaris Mendagri Oenggoel Soeromo, dengan nomor SUS.1/1/17.

Ada dua hal menarik dari perintah tersebut. Pertama, Soeharto yang berlatar belakang militer justru mengupayakan pengumpulan informasi itu lewat kepala daerah. Pertanyaannya: mengapa tidak melalui kerja intelijen? Dan kalau BIN juga ternyata dilibatkan, mengapa pula harus meminta laporan dari kepala daerah?

Kedua, perintah yang disebarkan ke semua daerah itu menunjukkan rezim tak mengecualikan derah-daerah yang diketahui umumnya penduduk di situ anti-Soekarno. Aceh salah satunya. Setelah menerima instruksi Mendagri, Gubernur Aceh Muzakkir Walad meneruskannya ke semua bupati dan wali kota melalui Surat Nomor 8976/19-a (6 Juli).

Sembilan laporan pemantauan akhirnya sampai ke meja gubernur dalam dua bulan. Laporan-laporan tersebut saat ini masih disimpan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, dengan kode referensi AC06-403/72.

Isi laporan dari beberapa bupati cukup datar. Mereka menyebut daerahnya aman-aman saja; tiada reaksi berbahaya akibat wafatnya Soekarno. Dari Kabupaten Aceh Tenggara dikabarkan tanggapan masyarakat “tidak menggontjangkan situasi politik” dan atas kebijaksanaan rezim menggelar pemakaman secara kenegaraan membuat “masjarakat merasa lega dan mempunjai tanggapan jang baik” (Surat Nomor 3481/15, 18 Juli). Di Aceh Tengah tanggapan masyarakat juga biasa saja, cuma “adanja kelesuan spirit dari anggota-anggota PNI” (Surat Nomor 410/S/70, 23 Juli). Keadaan di Aceh Utara dilaporkan Bupati Teungku Abdul Wahab Dahlawy “tenang seperti biasa” dan instruksi pengibaran bendera setengah tiang “dipatuhi dengan baik oleh masjarakat” (Surat Nomor 4184/19, 20 Juli).

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membuat laporan berdasarkan pemantauan terhadap tiga media. Bupati Kasim Tagok memeriksa tulisan-tulisan dalam : Angkatan Bersendjata (edisi 17 Juni-7 Juli), Indonesia Raja (22 Juni-4 Juli 1970), dan Harian Swadaja (24 Juni 1970). Tiada satu pun memuat artikel yang dirasa akan memicu gangguan keamanan daerah serta nasional. Kabar meninggalnya Soekarno “tidaklah mendjadi suatu masalah jang meruntjingkan situasi politik, malahan masjarakat menganggap … biasa sadja” (Surat Nomor 4347/15/I/1970, 13 Juli).

Kabupaten Pidie titimangsa penindakan Darul Islam menjadi ladang beragam bentuk kekerasan yang dilakukan aparat bersenjata negara. Ada pemerasan, pembunuhan, pemerkosaan, termasuk pemaksaan perceraian. Di Meureudu (sekarang dalam Kabupaten Pidie Jaya) sekelompok tentara mengancam sejumlah istri pemberontak. Mereka akan dibunuh kalau tidak minta cerai pada suami masing-masing. Tujuan pemaksaan agar perempuan-perempuan tersebut bisa dinikahi kemudian (A.H. Gelanggang, Rahasia Pemberontakan Atjeh dan Kegagalan Politik Mr. S.M. Amin, 1956: 104-105). Walaupun punya kenangan akan kekejaman rezim Soekarno, Bupati M. Hasbi Usman menyebut mangkatnya Soekarno tidak membuat masyarakat Pidie riang. Masyarakat bersikap biasa saja “seperti menerima berita-berita meninggalnja seorang pembesar negara atau tokoh-tokoh nasional lainnja di masa-masa jang lalu” (Surat Nomor 3104/15).

Soal tanggapan media, Usman setuju dengan tajuk rencana Mimbar Umum (Nomor 171, 26 Juni 1970). Koran - dari Medan yang didirikan “dua Siregar” - ini menyatakan sebaiknya pada masa mendatang isu-isu kontroversial atau pro-kontra mengenai Soekarno berhenti diungkit “demi memelihara persatuan dan kesatuan”.

Masalah G30S

Dari daerah lain laporan-laporan yang dikirim terasa lebih “berani” karena menyinggung isu G30S. Bupati Aceh Besar Ibrahim Saidy melaporkan dalam Surat Nomor 2695/19. Laporan dengan tanggal 15 Juli itu menyebut kondisi aman dijaga dengan baik seraya para “pemimpin masjarakat menunggu adanja ketentuan pemerintah terlibat atau tidaknja Dr. Ir. H. Sukarno dalam G 30 S”.

Wali Kota Banda Aceh T. Ibrahim menyebut warganya merasa wafatnya Soekarno merupakan kerugian dari segi pembangunan bangsa. Tetapi kebijakan Soekarno yang telah “melukai hati nurani rakjat dengan sistim Demokrasi Terpimpinnja” tetap tak bisa dilupakan. Ada kerugian pula dari sisi pengungkapan kebenaran, bahwa dengan “hilangnya Soekarno berarti sebagian besar rahasia-rahasia yang masih tersembunyi di balik tabir rencana pengkhianatan Soekarno dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa Indonesia belum dapat diperoleh darinja”.

Aceh Timur dan Aceh Barat menyampaikan laporan yang memuat pernyataan cukup keras soal G30S. Bupati Mohd. Nurdin melaporkan warga Aceh Timur cukup menaruh perhatian atas wafatnya Soekarno. Malahan kejadian penting tersebut membuat “pendjualan surat-surat kabar dalam daerah Kabupaten Atjeh Timur sangat larisnja” (Surat Nomor: 107/Rahasia).

Walaupun menghormati perjuangan Soekarno dan berduka atas kematiannya, banyak orang Aceh Timur dikatakan belum bisa memaafkan dusta dan kekejamannya. Soekarno wajib dijelaskan sebagai sosok yang malafide. Dan penjelasan demikian mesti dilanjutkan dari generasi ke generasi. Dengan keras disebutkan:

“…kepribadian dan sikap Soekarno dalam kehidupan pribadinja sebagai manusia, perlu sekali didjelaskan kepada anak-tjutju kita untuk tidak diteladani dan diikuti. Selandjutnja, masjarakat sangat membentji atas sikap perbuatan Dr. Ir. H. Soekarno jang pernah … bertindak sebagai seorang diktator dan jang telah membawa Negara Republik Indonesia ke djurang kebangkrutan dan hidup suburnja kaum Anti Tuhan”.

Bisa jadi frasa “suburnja kaum Anti Tuhan” itu dipetik dari pidato Soekarno dalam Rapat Raksasa Ulang Tahun PKI ke-45. Pidato tersebut diberi tajuk Subur, Subur, Suburlah PKI (1965), yang mana di akhir penyampaiannya ia memberi semangat: “…saya mendoakan agar supaja Partai Komunis Indonesia tetap subur, subur, subur, madju, madju, madju, onward, onward, onward, never retreat!”.


(Arsip Laporan Bupati Aceh Timur Mohd. Nurdin)

Bupati Aceh Barat Drs. A.R. Ishaq “menjelidiki perkembangan masjarakat” lalu mengirim laporan dalam Surat Nomor 135/Rahasia (25 Juli). Ishaq memilah opini tokoh agama/ulama dengan masyarakat umum. Sebagian ulama di Aceh Barat menilai, karena menyokong PKI Soekarno tak lagi layak digelari pejuang kemerdekaan. Secara terus terang disampaikan:

“Sungguhpun almarhum … diakui sebagai pedjuang kemerdekaan RI jang telah menghabiskan masa hidupnja untuk memperdjuangkan/memerdekakan Tanah Air/bumi Indonesia, tetapi pada detik-detik terachir dari masa kekuasaannja, almarhum telah memberikan kesempatan/fasilitas-fasilitas jang baik kepada PKI, sehingga mereka dapat menjusun kekuatan untuk menghantjurkan Pantjasila dan UUD 1945”.

Pengibaran bendera setengah tiang untuk berkabung juga dianggap kurang patut. Dalih yang diketengahkan lagi-lagi persoalan PKI. Soekarno dipercayai para agamawan dan tokoh publik di Aceh Barat bertanggung jawab atas pembantaian “7 orang djenderal jang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Tanah Air”. Namun Bupati Ishaq mengakui tak semua orang di daerahnya sepikiran. Ada yang berseberangan. Sayangnya opini mereka tak disebutkan. Ishaq langsung lompat ke inti yang ingin didengar Orde Baru: tiada ancaman terhadap kestabilitan politik dan keamanan.

Kemungkinan-Kemungkinan

Sebagaimana telah kita lihat, laporan dari Bupati Aceh Timur adalah yang paling cepat sampai (10 Juli) serta jadi yang paling keras mengomentari Soekarno. Tetapi ada hal yang mengherankan dari laporan-laporan tersebut: tidak ada satu pun yang menyinggung kekejaman militer titimangsa penindakan Darul Islam Aceh.

Mungkin karena peristiwa 1965 lebih dekat jarak waktunya; lebih segar dalam ingatan. Sementara penindasan era Darul Islam yang berada sepuluh tahun lebih di belakang, barangkali dirasa kurang penting. Tahun 1965 (peristiwa G30S) ke 1970 (saat Soekarno wafat) memang berjarak. Tetapi 1970 dengan 1953 (tahun pertama Darul Islam Aceh memberontak) berjarak lebih jauh.

Barangkali pula masalah Darul Islam tak diungkit dalam laporan karena masalah dianggap telah selesai dengan direhabilitasinya kedudukan mereka yang kemarin hari membelot, pemberian uang santunan kepada janda-janda korban perang, dan direkrutnya lebih seratus orang mantan laskar Darul Islam Aceh ke dalam militer.

Untuk yang terakhir tersebut, Kolonel Infanteri M. Jasin mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan terhitung mulai 1 Oktober 1961 sampai 30 September 1963 nama-nama mantan pemberontak yang disebut di dalamnya “diangkat mendjadi anggauta Wamil Kodam-I dengan pangkat Peradjurit Dua Wamil dan organiek/administratif sementara”. Penempatannya disebar ke beberapa tempat. Mantan laskar yang tergolong Pasukan Hasanuddin dimasukkan ke Jon-136 Kodam-I; Pasukan O.K Husin ke Kodim-0104; Pasukan M. Thahir Mahmud ditempatkan pada DPC Kodam-I (AC04-848/36).

Di dalam Pasukan Hasanuddin itu, salah satunya ada yang bernama Hasjimy (disebutkan pada nomor 11 dalam daftar). Meski Ali Hajsmy pernah ditangkap tiga hari setelah Darul Islam Aceh mengumumkan dirinya (Alkaf, 2016), agak meragukan Hasjimy itu adalah Ali Hasjmy. Pasalnya Hasjimy disebutkan dalam SK Pangdam lahir pada 1935, sedangkan Ali Hajsmy kelahiran 1914. Tetapi kalau betul kedua nama tersebut adalah orang yang sama, berarti TNI punya sejarah pernah keliru dalam pendataan. Atau jangan-jangan yang benar adalah sejarah pernah dikelabui seorang tokoh Aceh.

Kemungkinan lain mengapa penindasan pada masa penindakan Darul Islam Aceh tak disebut para kepala daerah di Aceh tersebut adalah karena mereka takut mengungkit kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer. Semua orang tentu berpikir, tidak mungkin membahas kejahatan tentara dalam laporan yang akan dikirimkan ke tentara. Lebih-lebih pada era di mana tentara begitu kuat dalam politik.

Penulis: Bisma Yadhi Putra, esais dan peneliti. Tinggal di Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda