KRONIK APBA 2018 : MENGURAI SENGKARUT PENYUSUNAN APBA
Font: Ukuran: - +
Polemik penentuan pengesahan RAPBA 2018 tampaknya akan segera berakhir di meja Kemendagri. Sebagaimana dinyatakan oleh Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin kepada media lokal pada Selasa (13/3/2018), APBA 2018 diputuskan akan dijalankan dengan Peraturan Gubernur atau Pergub.
Gubernur Irwandi Yusuf sendiri tetap mengambil sikap APBA dijalankan dengan Pergub karena hingga batas waktu yang ditentukan, RAPBA belum juga menemukan titik temu antara pihak Pemerintah Aceh dan DPRA. "Peraturan perundang-undangan mengatur begitu. Apabila tidak dicapaj kesepamatan gubernir dan DPRA, makan APBA dijalankan dengan Pergub," kata Irwandi Yusuf tukas Irwandi kepada awak media.
Disisi lain, pihak DPRA tampaknya tidak tinggal diam apabila pergub disahkan. Dikabarkan Pihak DPRA bersiap mengambil ancang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung apabila APBA 2018 mengunakan Pergub sebagai instrumen legal.
Tim riset Dialeksis kemudian mencoba mengurai benang kusut APBA 2018 ini dari awal. Dalam rangka untuk melihat mengapa terjadi polemik anggaran yang cukup panas dan berbeda dari pengesahan APBA tahun tahun sebelumnya
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERUBAHAN RKPA : Dari masa Zaini Abdulah hingga Irwandi Yusuf
Dimulai dari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2018, Pada Bulan Januari 2017 Pemerintah Aceh yang kala itu masih dijabat Zaini Abdullah melakukan penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Aceh Tahun 2018. Pemerintah Aceh tanggal 17 April 2017 kemudian melakukan Musrenbang RKPA Tahun 2018 dalam rangka pembahasan program dan kegiatan baik usulan Kabupaten/Kota maupun usulan SKPA.
pada awal Juni 2017 Kepala Bappeda Aceh (atas izin Gubernur definitif) telah berkonsultasi dengan Gubernur terpilih (Irwandi Yusuf) untuk membahas dan mencari masukan tentang visi, misi dan program/kegiatan unggulannya terhadap Rancangan RKPA 2018. Dari diskusi tersebut, Gubernur terpilih akan menugaskan Tim Penyusun Visi dan Misinya untuk mendampingi Bappeda Aceh dalam mengakomodir Visi, Misi dan 15 Unggulan Irwandi-Nova.
Namun, Gubernur terpilih mengamanahkan agar RKPA Tahun 2018 dapat ditetapkan oleh Gubernur Zaini Abdullah dan apabila merasa perlu maka akan direvisi kembali setelah beliau dilantik. Berdasarkan hal tersebut, maka pada tanggal 20 Juni 2017 Gubernur Zaini Abdullah menandatangani Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2017 tentang RKPA Tahun 2018.
Lalu Pada tanggal 5 juli 2017 dilantik Gubernur terpilih periode 2017-2022, yaitu Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah.
Dengan bergantinya tampuk kepemimpinan pemerintah Aceh, praktis RKPA yang telah ditetapkan oleh gubernur periode sebelumnya (2012-2017) disesuaikan kembali dengan visi misi serta 15 program unggulan gubernur periode 2017-2022
Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh melakukan beberapa kali pemaparan di hadapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yaitu di ruang kerja Gubernur Aceh, di rumah pribadi Gubernur Aceh dan di Kantor Partai Demokrat Aceh dengan Bapak Wakil Gubernur, Ketua dan anggota Tim RPJM Bapak Irwandi-Nova untuk mencari masukan terhadap RKPA Tahun 2018 dan Draft KUA-PPAS Tahun 2018 yang telah disusun.
Dalam pertemuan tersebut, banyak masukan yang disampaikan berkaitan dengan visi, misi dan 15 unggulan Irwandi-Nova sehingga RKPA Tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Zaini Abdullah disempurnakan kembali untuk menampung visi, misi dan 15 unggulan Irwandi-Nova secara maksimal
kemudian Pada tanggal 19 Juli 2017 Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2018.
PENYUSUNAN KUA PPAS 2018 : Tepat waktu
Pada tanggal 24 Juli 2017, Kepala Bappeda melalui Surat nomor 050/1321/prog/VII/2017 menyampaikan Rancangan KUA PPAS 2017 kepada Sekretaris Daerah Aceh (Selaku Ketua TAPA), untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Aceh.
Dua hari kemudian di tanggal 26 Juli 2017 Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua TAPA melalui Nota Dinas menyampaikan Rancangan KUA PPAS kepada Gubernur Aceh. Kemudian dua hari Pada tanggal 31 Juli 2017 Gubernur Aceh melalui surat nomor : 903/10019 menyampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Dari sini terlihat pihak pemerintah Aceh tampak serius dalam proses penyusunan KUA PPAS 2018. Terlihat dari tindakan cepat pemerintahan Aceh yang tidak mengulur waktu dalam penyampaian KUA PPAS kepada pihak DPRA.
Lalu Pada tanggal 1 Agustus 2017, di ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Pemerintah Aceh dalam hal ini Wakil Gubernur Aceh menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada ketua DPRA.
KUA PPAS Mengendap sebulan di DPRA
KUA PPAS yang diserahkan Pemerintah Aceh kepada DPRA ini kemudian mengendap sebulan di DPRA. Hingga akhirnya pihak Kemendagri (Plt. Dirjen Keuda Kemendagri) memanggil Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Tim TAPA dan DPRA melalui Banggar Pada tanggal 14 November 2017 untuk dimintai keterangan tentang sejauh mana pembahasan KUA PPAS dan RAPBA 2018.
Barulah kemudian Pada Tanggal 20 November 2017, dibahas tahapan dan jadwal pembahasan KUA PPAS dan RAPBA Tahun Anggaran 2018 antara Badan Anggaran DPRA dengan TAPA dan dilanjutkan pertemuan antara TAPA dengan BAMUS DPRA di ruang BANMUS DPRA.
Pada Tanggal 23 November 2017, DPRA melalui surat nomor 160/3150, menyampaikan Tahapan dan Jadwal Pembahasan KUA-PPAS RAPBA TA. 2018 kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPA. Kemudian Pada tanggal 25 November 2017, Kepala Bappeda menerima disposisi Wagub tentang usulan aspirasi DPRA.
Petugas Sekretariat DPRA menolak input usulan ke dalam e- pokir
Sesuai Tahapan dan Jadwal yang disampaikan pada tanggal 27 November 2017 Tim Sekwan konsultasi input e-pokir (usulan aspirasi) ke BAPPEDA, tetapi Tim sekwan tidak mau melakukan penginputan usulan aspirasi ke dalam aplikasi e-pokir.
Pada tanggal 28 November 2017, Kepala Bappeda membuat Telaahan Staf ke Bapak Sekretaris Daerah terkait disposisi Wagub tentang usulan Aspirasi DPRA.
Lalu sehari berikutnya di tanggal 29 November 2017, Bapak Assisten 3 selaku pejabat ND Sekreratis Daerah mendisposisikan kepada Kepala Bappeda untuk menindaklanjuti disposisi Wagub dengan melakukan pertemuan Rapat bersama SKPA dalam rangka verifikasi usulan aspirasi DPRA. Di hari ini juga, Tim Bappeda melakukan Penginputan aspirasi dalam sistem aplikasi e-pokir berdasarkan arahan Kepala bappeda setelah berkomunikasi dengan wakil ketua DPRA Bapak Sulaiman Abda. Hal ini dikarenakan petugas dari Sekretariat DPRA tidak mau melakukan penginputan usulan aspirasi masyarakat kedalam aplikasi e-pokir.
Masalah mulai muncul: Penambahan aspirasi DPRA pada KUA PPAS 2018
Besoknya, tepatnya tanggal 30 November 2017 dilakukan Rapat TAPA di ruang Sekretaris Daerah dalam rangka membahas masalah aspirasi dan pagu KUA PPAS tahun 2018. Di hari yang sama pada malamnya dilakukan pertemuan TAPA dengan Gubernur di Pendopo Gubernur dalam rangka membicarakan struktur APBA 2018 dan membahas aspirasi DPRA.
Barulah empat hari kemudian, pagi tanggal 4 Desember 2017, Gubernur Aceh menyampaikan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun Anggaran 2018 kepada DPRA, melalui surat Gubernur Aceh nomor: 903/45210 tanggal 4 Desember 2017 tentang Penyampaian Rancangan Qanun tentang APBA Tahun Anggaran 2018. Sore harinya, DPRA mengembalikan dokumen RAPBA 2018 kepada Pemerintah Aceh.
Selang tiga hari kemudian, di tanggal tanggal 8 Desember 2017, pertemuan di rumah Ketua DPRA pukul 14.30 WIB dalam rangka membahas hasil verifikasi usulan aspirasi DPRA yang telah dilakukan oleh SKPA. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Bapak Sekda, Kepala Bappeda, Sekretaris BPKA, Ketua DPRA dan ketua-ketua fraksi DPRA.
Di hari yang sama pada pukul 16.30 WIB, Ketua TAPA bertemu dengan Wakil Gubernur Aceh untuk melaporkan hasil pertemuan di rumah ketua DPRA terkait masalah aspirasi DPRA. Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pertemuan dengan SKPA yang dipimpin oleh WAGUB diruang rapat Bappeda dalam rangka membahas masalah usulan aspirasi DPRA untuk segera melakukan verifikasi terhadap usulan aspirasi DPRA.
Selang dua hari kemudian, Pada tanggal 10-13 Desember 2017, dilakukan pembahasan hasil verifikasi usulan aspirasi DPRA oleh SKPA bersama tim Sekretariat TAPA. Hasil desk verifikasi diperoleh usulan masyarakat yang sudah memenuhi, belum memenuhi dan yang tidak memenuhi persyaratan (Hijau, Kuning dan Merah).
Pada tanggal 13 Desember 2017, pertemuan antara Tim TAPA dengan Ketua DPRA diruang Rapat Banggar membahas progress hasil verifikasi usulan aspirasi DPRA. Tim TAPA dipimpin oleh Asisten II dan hasil dari pertemuan tersebut, ketua DPRA meminta TAPA untuk mengakomodir dan memasukan seluruh usulan aspirasi DPRA meskipun termasuk dalam kategori Merah dan Kuning.
Dari sinilah masalah mulai muncul. Tim TAPA tentu tidak dapat sembarangan memasukan usulan aspirasi DPRA , terlebih yang termasuk dalam kategorinmerah dan kuning yang dinilai dapat melabrak aturan yang berlaku.
Mengenai belum terakomodirnya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRA dalam KUA-PPAS, pihak pemerintah Aceh menilai harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. apabila pada hemat DPRA masih ada program dan kegiatan yang belum terakomodir atau perlu penambahan kegiatan, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 harus dibuat Berita Acara hasil pembahasan terhadap KUA-PPAS yang telah diserahkan dan ditandatangani dengan mencantumkan kegiatan-kegiatan yang perlu ditambah ke dalam KUA-PPAS yang akan disepakati.
Pembahasan APBA Mandek
Pada tanggal 8 Januari 2018, Ketua DPRA melalui surat nomor : 160/031 mengundang Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh dan ketua TAPA untuk hadir pada hari selasa tanggal 9 Januari 2018 acara Rapat pimpinan dalam rangka penyelesaian pembahasan RAPBA 2018.
Selang tiga hari kemudian, Pada tanggal 12 Januari 2018, Bapak Syarifuddin (Dirjen Keuangan Daerah) hadir ke Banda Aceh untuk melakukan pertemuan bersama TAPA dan DPRA di ruang Ketua DPRA dalam rangka percepatan penyelesaian RAPBA 2018.
Pada tanggal 29 Januari 2018, Ketua DPRA melalui surat nomor 005/195 mengundang Gubernur Aceh dan ketua TAPA untuk hadir hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dalam rangka acara rapat sinkronisasi lanjutan pembahasan KUA PPAS dan RAPBA 2018 bersama Gubernur dan TAPA.
Pada Tanggal 07 Februari 2018, Ketua DPRA melalui surat nomor 160/368 mengundang TAPA untuk hadir pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 terkait acara Lanjutan Pembahasan KUA PPAS dan RAPBA tahun anggaran 2018
Dalam perkembangan lebih lanjut, ternyata hingga 27 Februari 2018 belum juga ada kesepakatan bersama, terutama mengenai pagu pendapatan dan belanja anggaran yang akan dimasukkan ke dalam dokumen KUA dan PPAS 2018. Usulan Gubernur senilai Rp 14,7 triliun belum disepakati.
KESIMPULAN
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2018 yang diserahkan kepada DPRA melalui Surat Nomor 903/10019 tanggal 31 Juli 2017 dan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh diruang rapat Banggar DPRA.
Namun hingga Bulan November 2017, DPRA tidak mengagendakan pembahasan KUA-PPAS antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Sehingga Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menfasilitasi pertemuan Tim TAPA dan Banggar DPRA tgl 14 Nov 2017 dalam rangka percepatan pembahasan KUA PPAS dan RAPBA 2018.
Tindaklanjut dari pertemuan di Kemendagri tersebut adalah dilaksanakan rapat antara Badan Anggaran DPRA dan TAPA serta TAPA dan BAMUS DPRA pada tanggal 20 November 2017 dalam rangka pembahasan tahapan dan jadwal pembahasan KUA PPAS dan RAPBA Tahun Anggaran 2018.
Namun dalam pelaksanaannya jadwal yang telah disusun tidak berjalan dengan baik karena DPRA mengharapkan pihak eksekutif dapat menarik kembali KUA-PPAS yang telah diserahkan pada tanggal 31 Juli 2017 dengan beberapa alasan yang disampaikan baik melalui forum rapat Banggar DPRA dan TAPA maupun melalui media massa.
Beberapa alasan tersebut antara lain
- DPRA menilai bahwa KUA-PPAS yang diserahkan tersebut adalah illegal karena tidak mengacu kepada RPJM Aceh periode 2017-2022;
- DPRA menilai bahwa KUA-PPAS tersebut belum mengakomodir visi, misi dan 15 unggulan Irwandi-Nova;
- DPRA menilai bahwa KUA-PPAS tersebut belum mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRA.
Dari hasil penelusuran sejumlah regulasi dan UU, Penyusunan RKPA dan KUA-PPAS tahun 2018 yang dilakukan terlihat sudah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dalam sejumlah regulasi diantaranya:
Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 pada Pasal 8 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Dalam Hal Daerah Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 dan/atau Dokumen RPJM berakhir, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD, Program Prioritas Nasional dalam RKP, serta Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memperhatikan Visi, Misi serta Program Kepala Daerah terpilih"
Kedua, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 dalam lampiran IV menyebutkan bahwa "Dalam Hal Daerah Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 dan/atau Dokumen RPJMD berakhir, Penyusunan Prioritas Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD Tahun 2018 yang memuat Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD, Program Prioritas Nasional Dalam RKP, Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memperhatikan Visi, Misi, Program Kepala Daerah Terpilih, serta mempedomani Peraturan Daerah Mengenai Organisasi Perangkat Daerah".
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada bagian Kesembilan pasal 147 menegaskan bahwa "Penyusunan RKPD bagi Daerah yang belum memiliki RPJMD untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Provinsi, maka Penyusunan RKPD berpedoman pada Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Provinsi periode berkenaan serta Arah Kebijakan dan Isu Strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Provinsi dengan Pembangunan Nasional". Namun demikian dalam Peraturan Menteri tersebut di atas ditegaskan bahwa Daerah yang menyusun RKPD yang belum memiliki RPJMD, RKPD yang disusun tersebut menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Keempat, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang RPJMA 2012-2017 dalam Ketentuan Peralihan menyebutkan bahwa "Pada saat Qanun Aceh ini mulai berlaku, maka RPJM Aceh menjadi Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan sampai Tahun 2017 dan dapat dijadikan sebagai RPJM Aceh transisi untuk dipedomani dalam Penyusunan RKPA Tahun 2018 sebelum ditetapkannya RPJM Aceh Tahun 2018-2022 yang memuat Visi dan Misi Gubernur Terpilih periode selanjutnya.
Tim Riset Dialeksis