Menyoal Aspek Yuridis Seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang
Font: Ukuran: - +
Oleh: Bambang Antariksa
Bulan Januari 2021 ini, merupakan bulan keenam paska dilantiknya Direksi (Direktur) PDAM Tirta Tamiang sejak awal Agustus 2020 lalu. Tetapi, proses seleksi tersebut tak disangka menorehkan jejak buram dipelaksanaannya. Proses seleksi yang semestinya dilakukan dengan jujur dan fair, berubah warna menjadi dagelan yang diduga mengandung cacat yuridis.
Cacat yuridis ini baru diketahui setelah kasak-kusuk terkait kritik Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, mengenai dasar hukum pelaksanaan seleksi. Panitia Seleksi menurut DPRK Tamiang telah melupakan Qanun Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010 tentang Pendirian PDAM Tirta Tamiang, yang diubah melalui Qanun No. 6 Tahun 2018.
Bupati Aceh Tamiang pun menampik, bahwa perekrutan direktur baru PDAM Tirta Tamiang kali ini, mengacu kepada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Tulisan ini, tidak membahas aspek yuridis formiil maupun materiel terkait seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2018. Tetapi, mengikuti irama Pansel yang mengacu kepada Permendagri No. 37 Tahun 2018, khususnya ketentuan mengenai syarat untuk bisa menjabat sebagai Direksi PDAM Tirta Tamiang.
Utak-Atik Syarat Direksi
Panitia Seleksi melalui pengumuman No. 01-Pansel/CDPTT/2020, bulan Juli 2020, yakni pada poin 9, disyaratkan untuk menjadi Direksi PDAM Tirta Tamiang diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun baik di pemerintahan/perusahaan berbadan hukum dibidang manajerial dan pernah memimpin tim.
Sekilas, syarat pada poin 9 ini tidak ada masalah alias baik-baik saja. Tetapi tunggu dulu. Jika merujuk kepada Permendagri No. 37 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 35 huruf i, disebutkan untuk dapat mengikuti seleksi Direksi BUMD, termasuk sebagai Direktur PDAM, disyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Artinya, telah terjadi praktik utak-atik syarat. Syarat untuk menjadi Direksi PDAM yang tadinya harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, menjadi syarat pilihan dengan menambahkan kata pemerintahan beserta garis miring yang diartikan sebagai atau.
Memang hanya satu kata dan satu tanda baca berupa garis miring saja. Tetapi dampaknya sangat berbeda. Calon Direksi yang tidak memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, bisa ikut kontestasi. Terbukti, Direksi yang diloloskan oleh Pansel yang kemudian di SK-kan oleh Bupati, adalah mantan anggota legislatif selama 3 (tiga) periode atau 15 (lima belas) tahun. Kapan pula punya pengalaman bekerja di perusahaan selama 5 (lima) tahun?
Perbandingan di Daerah Lain
Tentu kita bertanya pula, bagaimana praktik seleksi Direksi PDAM di daerah lain. Apakah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 atau seperti apa? Paling tidak, kita bisa melihat persyaratan Direksi PDAM yang buat oleh masing-masing Pansel.
Misalnya proses seleksi Calon Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Pada pengumuman No. 06/Pansel-BUMD/2020, dipersyaratan umum pada angka 7, disebutkan syarat untuk menjadi Direktur Utama PDAM Tirtanadi adalah pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manejerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Atau kita bisa membandingkan dengan kabupaten tetangga, yakni Pidie Jaya. Pengumuman Pansel Nomor: 01/PANSEL/2020 tentang Penerimaan Calon Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2020, disebutkan persyaratan pada huruf b angka 7, untuk menjadi Direktur Utama adalah memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manejerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari Perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Baik pengumuman Pansel di provinsi Sumatera Utara atau di Kabupaten Pidie Jaya, keduanya mengadopsi ketentuan Pasal 35 huruf i Permendagri No. 37 Tahun 2018. Jadi, tidak melakukan utak-atik, yang merubah makna dan klausul pasal. Sehingga, apa yang terjadi dengan Pansel penerimaan Direksi PDAM Tirta Tamiang, layak diragukan legalitas dan validitasnya.
Konsekuensi Hukum
Perbuatan Pansel yang sengaja merubah klausul Pasal sebagaimana tertera dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 adalah perbuatan tak pantas dan melampaui kewenangannya. Dugaan bahwa proses seleksi penuh dengan itikad tak baik dan permufakatan jahat, layak disandingkan. Perselingkuhan untuk meloloskan individu yang tidak memenuhi syarat, memang sudah direkayasa sedari awal.
Padahal, Permendagri No. 37 Tahun 2018 memang sengaja diciptakan sebagai pedoman atau landasan hukum, baik formiil maupun materiel, dalam penyelenggaraan seleksi Direksi PDAM. Perbuatan yang tak lazim ini berdampak kepada cacat yuridis yang menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari. Pembatalan atau pencabutan atas keputusan pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang, adalah salah satunya.
Selain itu, menurut Penulis aparat penegak hukum sudah dapat kiranya melakukan upaya justitia atas fenomena ini. Karena, dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP.
Pansel yang nota bene adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja telah memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi calon Direksi PDAM. Jadi, unsur dari Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 416 KUHP pun telah terpenuhi. Tidak perlu terjadi adanya kerugian negara disini. Apalagi sifatnya bukanlah sebagai delik aduan. Aparat penegak hukum pun sudah bisa langsung bertindak.
Sanksi hukumanya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penutup
Beranjak dari uraian sebagaimana di atas, maka sudah selayaknya Bupati Aceh Tamiang mencabut atau membatalkan SK Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang serta melakukan seleksi ulang. Aparat penegak hukumpun jangan ragu untuk bertindak. Karena peristiwa ini, terang benderang terjadi didepan mata. Perlu efek penjera sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
Hal ini penting, karena apa yang dipraktekkan pada proses seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang, telah bertentangan dengan tujuan Pemerintah untuk menyelesaikan ragam masalah terkait BUMD di Indonesia.
BUMD kita saat ini, dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak intervensi yang berlebihan terhadap BUMD oleh Pemerintah Daerah, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk menjalankan fungsi sosial terhadap masyarakat.
Akibatnya, BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Dampak yang lebih buruk juga dapat terjadi. Jika sesuatu hal dimulai dengan cara-cara melawan hukum, dipastikan akan menimbulkan praktek-pratek manipulatif dan koruptif dikemudian hari. Tentunya ini bukanlah hal yang kita harapkan atau dicita-citakan.
* Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien Langsa dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.