Beranda / Analisis / Polemik Masa Jabatan KIP Subulussalam

Polemik Masa Jabatan KIP Subulussalam

Rabu, 23 Mei 2018 20:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : JULIANDA BM


Oleh : Julianda BM*

Tulisan ini mencoba menambah wawasan kita terhadap eksistensi KIP Subulussalam dan polemik yang ‘menghinggapinya’. Tulisan ini disampaikan tidak mewakili siapapun dan tidak bermaksud terlibat dalam politik praktis dan/atau tidak terkait dengan proses pilkada yang tengah berlangsung di Kota Subulussalam. Penulis semata-mata hanya ingin berbagi bagi siapapun yang tertarik terhadap eksistensi KIP Kota Subulussalam saat ini. Walaupun uraiannya sedikit panjang, tidak lain hanya berusaha menguraikan secara sistematis sehingga menghasilkan kesimpulan yang komprehensif dan menjawab rasa penasaran kita. Wallahu’alam…"

================================================================

Akhir-akhir ini, eksistensi (kedudukan) KIP Kota Subulussalam kerapkali dipertanyakan oleh masyarakat (baik politikus maupun non politikus), baik melalui media massa maupun media sosial (medsos) terkait dua hal utama, yaitu:


Pertama, Terkait Perpanjangan Masa Jabatan KIP Kota Subulussalam yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2018 yang akan datang. Apakah diperpanjang atau tidak? Kalau diperpanjang, apakah perpanjangan masa jabatan tersebut melanggar aturan (undang-undang) atau tidak? Kalau diperpanjang, bagaimana mekanismenya, apakah DPRK Subulussalam berwenang untuk mengusulkan perpanjangan tersebut?


Kedua, Terkait Kedudukan Calon Anggota KIP Kota Subulussalam yang baru saja dinyatakan lulus Fit and Propertest (tes wawancara) oleh Komisi A DPRK Subulussalam. Apakah proses rekrutmen Calon Anggota KIP Kota Subulussalam sudah sesuai aturan dan memenuhi persyaratan? Apakah akan dilakukan penetapan oleh KPU RI dan dilantik untuk menggantikan jabatan komisioner KIP Subulussalam yang saat ini akan berakhir masa jabatannya? Ataukah menunggu berakhirnya masa jabatan komisioner KIP sampai berakhirnya tahapan pilkada setelah diperpanjang masa jabatannya?


Berikut dapat diuraikan satu persatu atas permasalahan tersebut.


1.Terkait Perpanjangan Masa Jabatan KIP Kota Subulussalam.


Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 yang telah membatalkan Pasal 557 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh kembali menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.


Dimana sebelumnya Pasal 557 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini". Akhirnya, setelah dibatalkan oleh MK maka secara hukum secara kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh, termasuk KIP, kembali menggunakan UUPA.


Dalam UUPA, yang mengatur terkait kelembagaan KIP terdapat dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59. Pasal 57 ayat (2) disebutkan bahwa masa jabatan KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Oleh sebab itu, berdasarkan SK pelantikan Komisioner KIP Kota Subulussalam yang ada saat ini adalah pada tanggal 29 Mei 2013, maka masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2018.


Di sisi lain, UUPA hanya empat pasal yang mengatur kelembagaan KIP, sehingga dirasa kurang memadai. Oleh karena itu, UUPA memberikan ruang agar pengaturan lebih lanjut mengenai KIP diatur melalui qanun sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (7) yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun".


Saat ini, qanun yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Sehingga qanun ini merupakan turunan dari UUPA tersebut.

Masa jabatan KIP pada qanun tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (7) yang menyatakan bahwa masa kerja KIP adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/pelantikan. Dalam hal berakhirnya masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan syarat masa jabatan KIP tersebut berakhir pada saat tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 58 ayat (1). Perpanjangan masa jabatan tersebut sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan.


Dengan demikian sangat keliru kalau ada pihak yang menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan KIP bertentangan dengan Undang-undang. Justeru, perpanjangan tersebut adalah amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Qanun Aceh No 6 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari UUPA.


Perlu diketahui bahwa dalam hal perpanjangan masa jabatan KIP Subulussalam, DPRK Subulussalam tidak berwenang untuk memperpanjang masa jabatan KIP tersebut. Namun hanya berwenang untuk mengusulkannya kepada KPU RI sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUPA juncto Pasal 56 ayat (5) Qanun Aceh No 6 Tahun 2016. Tentunya usulan tersebut harus dilengkapi dengan berkas kelengkapan administrasi yang memadai, seperti salinan SK Pelantikan KIP, surat usulan dari DPRK Subulussalam, berita acara rapat pleno DPRK Subulussalam terkait perpanjangan masa jabatan KIP tersebut, dan lain sebagainya.


2.Terkait Kedudukan Calon Anggota KIP Kota Subulussalam yang baru saja dinyatakan lulus Fit and Propertest (tes wawancara) oleh Komisi A DPRK Subulussalam.


Sebagaimana telah diruraikan sebelumnya, bahwa proses rekrutmen Calon Anggota KIP Kota Subulussalam yang dilakukan oleh Tim Independen dan Komisi A DPRK Subulussalam saat ini sesuai dengan UUPA dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan pasca putusan MK No 61/PUU-XV/2017.


Adapun persyaratan calon KIP Kota Subulussalam menurut Qanun tersebut adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berdomisili di Kabupaten/Kota untuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
  3. taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca AlQur'an dengan baik;
  4. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran, atau pernah menjadi anggota KPUD atau KIP;
  5. setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  7. mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
  8. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) untuk KIP Aceh dan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat untuk KIP Kabupaten/Kota;
  9. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit;
  10. tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
  11. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12.  tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP;
  14. bersedia bekerja penuh waktu;
  15. bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP; dan
  16. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Terdapat dua tahapan yang harus dilalui dalam rekrutmen calon anggota KIP Kota Subulussalam tersebut. Pertama, seleksi berkas administrasi sampai dengan tes baca Al Quran, Tes Psikologi dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Independen yang sebelumnya dibentuk oleh Komisi A. Kedua, tahap fit and propertest sebanyak 15 (lima belas) orang peserta oleh Komisi A, dan ini merupakan tahap akhir proses tes bagi calon anggota KIP untuk mendapatkan 5 (lima) orang calon terpilih dan 5 (lima) lulus cadangan.


Sejauh ini, menurut pengamatan penulis, seluruh tahapan dan persyaratan telah terpenuhi. Terkait persolan dugaan adanya calon anggota KIP Subulussalam lulus fit and propertest yang terlibat partai politik, dapat disampaikan bahwa pada saat Tim Independen melakukan verifikasi berkas telah digunakan data yang bersumber dari KIP Kota Subulussalam dan data dari Kesbangpol untuk melakukan verifikasi berkas calon apakah terlibat partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir atau tidak.


Berdasarkan data tersebut dihasilkan bahwa hanya satu orang yang terlibat partai politik dan sudah digugurkan pada saat pengumuman hasil verifikasi berkas calon. Sehingga dapat dipastikan bahwa mekanisme rekrutmen yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UUPA dan Qanun No. 6 Tahun 2016.


Kemudian, peserta tes calon anggota KIP Subulussalam yang dinyatakan lulus telah ditetapkan melalui keputusan DPRK Subulussalam No. 188.4/7/2018, selanjutnya diusulkan kepada KPU RI untuk ditetapkan melalui SK KPU RI. Karena dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Keputusan DPRK ditetapkan, DPRK harus mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota KIP Subulussalam kepada KPU RI sebagaimana amanat Pasal 17 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016.


Terkait polemik bahwa sebelum diusulkan penetapan kepada KPU RI harus terlebih dahulu di Paripurnakan DPRK Subulussalam, dapat disampaikan bahwa menurut UUPA dan Qanun No 6 Tahun 2016 yang merupakan dasar perekrutan calon anggota KIP tersebut, tidak diatur adanya keharusan untuk dilakukan paripurna bagi calon terpilih anggota KIP Subulussalam. Memang selama ini, terdapat praktek bahwa calon terpilih anggota KIP diparipurnakan terlebih dahulu oleh DPRK setempat.


Terkait adanyat surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor: 0941/PPL/DKPP/VI/2014 perihal Jawaban Pengaduan atas nama H. Munir H. Ubit pada pokoknya DKPP meminta kepada KPU RI untuk memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk tidak mengikutsertakan kembali Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Umum, dapat disampaikan sebagai berikut:


1. Bahwa surat tersebut untuk KPU RI untuk memerintahkan KIP Provinsi Aceh tidak mengikutsertakan kembali Ketua dan Anggota PPK Simpang Kiri sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Umum. Padahal yang berwenang membentuk dan memberhentikan PPK adalah KIP Kabupaten/Kota bukan KIP Aceh.


2. Perlu dipahami bahwa tujuan permintaan tersebut kepada Provinsi Aceh bukan kepada DPRK Subulussalam, sehingga dalam hal ini tidak ada dasar hukum yang menggugurkan kewenangan DPRK Subulussalam untuk mengusulkan calon KIP Kota Subulussalam yang telah memenuhi syarat berdasarkan UUPA dan Qanun.


3. Permintaan tersebut juga ditujukan secara kelembagaan Ketua dan Anggota PPK Simpang Kiri bukan kepada perseorangan atas nama ARMAN BAKO yang memang pada saat itu menjabat Ketua PPK Simpang Kiri. Artinya, kalaupun dipenuhi permintaan DKPP pada saat itu, maka Ketua dan Anggota PPK Simpang Kiri tidak dapat turut serta dalam penyelenggara Pemilihan Umum yang saat itu tengah pelaksanaan Pemilihan Umum Legisalatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden antara tahun 2013 dan 2014. Hal ini sesuai dengan makna Pemilihan Umum berdasarkan UU 7 Tahun 2017, yaitu Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


4. Kalau memang DKKP menganggap bahwa ARMAN BAKO pada saat itu melanggar Kode Etik, seharusnya ada Putusan DKPP yang menyatakan bahwa ARMAN BAKO diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu.


Perlu diingat bahwa apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP Kota Subulussalam tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh, hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016.


Pada akhirnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan penerbitan keputusan KPU RI yang menetapkan calon terpilih KIP Kota Subulussalam maka dapat ditempuh jalur hukum melalui permohonan pembatalan keputusan tersebut melalui PTUN. Jadi, apapun keputusan nantinya semoga dapat memberikan dampak positif di Kota Subulussalam. Aamiin….


*Penulis adalah Kasubbag hukum di Sekretariat DPRK Subulusslam



Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda