Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Analisis / Tirai Sekda Aceh Jadi Target

Tirai Sekda Aceh Jadi Target

Jum`at, 13 Februari 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bisma Yadhi Putra

Peneliti Sosial dan Sejarah, Bisma Yadhi Putra. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Analisis - Dalam rentang Februari 2025 - Februari 2026, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh berulang kali masuk pusaran perdebatan publik dari polemik penunjukan Plt Sekda, isu mutasi pejabat, hingga kritik keras terkait respon bencana hidrometeorologi akhir 2025.

Dialeksis sebelumnya telah menurunkan tulisan “Di Balik Desakan Copot Sekda Aceh, Siapa Aktornya?” membahas gejala ini bukan semata sebagai evaluasi kinerja saat bencana, melainkan sebagai indikasi pertarungan kepentingan yang menempel pada kontrol anggaran dan orkestrasi birokrasi.

Berdasarkan kerangka hukum nasional, “mengunci” Sekda berarti menyentuh simpul paling strategis dalam pemerintahan daerah, maknanya Sekda memimpin Sekretariat Daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada gubernur, sekaligus membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan serta koordinasi administratif lintas perangkat daerah.

Pada saat yang sama, Sekda adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah dan memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Aceh lazim disebut TAPA yang membuat jabatan ini sensitif bagi tarik-menarik APBA, refocusing, dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Konklusinya, Sekda bukan hanya sebuah jabatan manis seremonial, lebih dari itu ia menjadi pusat sirkulasi antara kepentingan politik para elit dengan kebutuhan kebijakan publik untuk masyarakat. Kedudukan yang membuat Sekda menjadi figur paling dilematis dalam pemerintahan daerah.

Dialeksis menangkap setidaknya empat “lapis motivasi” yang memicu Sekda menjadi target sasaran. Apa saja? Pertama, konflik tarik ulur kepentingan dalam pergeseran “penajaman” anggaran (khususnya perihal refocusing ke BTT saat bencana). Beberapa penumpang gelap ingin membajak dana peruntukan khusus ini; Kedua, persaingan pengaruh terhadap mutasi/promosi jabatan serta disiplin orkestrasi birokrasi. Bukan rahasia umum, sirkulasi elit birokrat di internal pemerintah daerah sering menjadi alat politik transaksional tanpa mempertimbangkan kebutuhan institusi tersebut;

 ketiga, perebutan narasi publik (siapa yang disalahkan/diapresiasi) ketika ada krisis. Mental menjadikan pihak lain menjadi kambing hitam atas blunder kebijakan akhir-akhir ini menjadi trend di Aceh. Terakhir, perebutan pengaruh terhadap Gubernur sebagai pemimpin tertinggi Aceh, dimana Sekda adalah “orang dekat secara personal” dan “orang dekat secara hierarkis jabatan.” Akan ada banyak faksi yang tidak senang ketika dua kekuatan tersebut dimiliki oleh personal yang tidak terpengaruh dengan politik kepentingan remeh temeh.

Ketika dibandingkan dengan tulisan ModusAceh “Ramai-Ramai Membidik Sekda, Kenapa” (12 Februari 2026), tampak irisan tema (Sekda sebagai simpul kepentingan) tetapi berbeda pada gaya dan standar pembuktian.

Dimana sajian dari Dialeksis cenderung menempatkan kritik dalam konteks institusional dan mekanisme anggaran, sementara ModusAceh (opini) lebih mengarahkan kepada indikasi oknum yang terlibat menjatuhkan Sekda Aceh.

Secara governance, eskalasi konflik elite yang “menempel” pada Sekda berisiko mengganggu konsolidasi penanganan bencana, memperlambat keputusan anggaran, dan memperdalam friksi eksekutif - legislatif.

Dialeksis sendiri melalui tajuk “Jadi Sekda, Bukan Kambing Hitam” mendorong agar publik menuntut audit terbuka BTT, transparansi matriks distribusi bantuan, dan verifikasi dokumen, bukan sekadar personalisasi tuntutan.

Menyajikan tulisan mendalam ini dengan pendekatan “deep research berbasis teks” dan prinsip triangulasi meliputi sumber utama adalah produk berita Dialeksis (Indepth, Pemerintahan, Data, Tajuk, Opini) yang memuat klaim, kutipan narasumber, dan konteks peristiwa.

Selanjutnya disandingkan dengan informasi dan data yang disajikan media Modus Aceh dan liputan media lainnya. Tidak sampai disitu saja redaksi Dialeksis melakukan verifikasi faktual dilakukan melalui: rilis resmi Pemerintah Aceh (Humas Aceh), berita lokal kredibel, serta dokumen regulasi nasional (peraturan.go.id dan JDIH Kemenkeu) untuk menjelaskan mekanisme jabatan dan anggaran.

Posisi Sekda Aceh Secara Strategis

Posisi Sekda provinsi adalah simpul administratif, ‘Sekretariat Daerah provinsi’ merupakan unsur staf; dipimpin oleh Sekda dan bertanggung jawab kepada gubernur, dengan tugas membantu gubernur menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administrasi perangkat daerah.

Dalam praktik, itu berarti Sekda berada pada jalur koordinasi hampir semua SKPA, tujuannya untuk sinkronisasi program, rapat koordinasi, pengendalian pelaksanaan kebijakan, sampai manajemen kerja harian birokrasi.

Simpul berikutnya adalah simpul anggaran. Dalam PP 12/2019, kepala daerah melimpahkan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah, dan Sekda ditetapkan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Bahkan, PP 12/2019 mengunci peran Sekda sebagai pemimpin TAPD dalam proses penyusunan APBA. Ini relevan langsung dengan narasi Dialeksis: ketika bencana mendorong refocusing dan pergeseran ke BTT, pihak-pihak yang “porsinya” terpotong atau jalur programnya tertahan bisa melihat Sekda sebagai figur yang perlu ditekan atau diganti.

Secara hukum kepegawaian, Sekda provinsi termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya tercermin dalam mekanisme PP 11/2017 terjelaskan bahwa panitia seleksi menyampaikan tiga calon; PPK mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya instansi daerah provinsi kepada Presiden melalui menteri urusan dalam negeri; Presiden memilih satu.

Konsekuensinya, “mengganti Sekda” bukan sekadar keputusan politik harian. Ada proses seleksi, usul, dan penetapan di level Presiden (jalur pusat), termasuk aturan pemberhentian JPT madya yang pada prinsipnya ditetapkan Presiden berdasarkan usul PPK.

Konteks Aceh mempertegas sensitifitas itu karena APBA tidak hanya soal belanja rutin, tetapi juga arena negosiasi politik eksekutif - DPRA, termasuk pada saat krisis (status darurat, penyesuaian belanja, dan BTT). Dialeksis menandai titik bencana 2025 sebagai momen ketika “refocusing besar-besaran ke BTT” dapat memunculkan resistensi kepentingan yang terdampak.

Kronologi peristiwa dan bukti yang tercatat

Berikut kronologi padat, disusun dari produk Dialeksis (utama), rilis resmi Pemerintah Aceh, serta dokumen regulasi yang relevan.

Tabel ringkasan bukti, aktor, tanggal, dan sumber


Selanjutnya »     Membongkar “tirai tujuan”Dialeksis t...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI