220 CPNS Kemenag Aceh Terima SK 100 Persen
Font: Ukuran: - +
Penyerahan SK terhadap 220 CPNS Kemenag Aceh. (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 220 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2018 dalam lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) serta menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen, Senin (6/7/2020).
CPNS yang menerima SK terdiri dari guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang ditempatkan di 17 kabupaten/kota di Aceh dan pegawai di Kanwil Kemenag Aceh.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA. Sementara itu, penyerahan SK dilakukan oleh Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Djulaidi, M.Ag dan Kepala Bagian Tata Usaha, Saifuddin SE di halaman Kanwil Kemenag Aceh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para kepala bidang, kepala seksi dan para Kakankemenag kabupaten/kota di Aceh.
Dalam pelantikan tersebut, seluruh PNS yang dilantik diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, memakai sarung tangan dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum mengikuti acara pengambilan sumpah.
Kamaruddin Amin dalam arahannya mengingatkan agar PNS yang baru disumpah menjadi teladan yang baik serta mampu berkontribusi untuk bangsa, negara dan agama.
"Mari laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mari sama-sama merawat keagamaan dan kebangsaan kita," katanya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE mengatakan, para PNS yang telah diambil sumpahnya diminta menjaga kedisiplinan serta mematuhi 5 budaya kerja Kementerian Agama yaitu, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
"Bekerjalah dengan tulus ikhlas. Niatkan yang kita lakukan sebagai ibadah. Apapun yang kita niatkan sebagai ibadah maka kita akan mendapatkan ganjaran di dunia dan akhirat," kata Saifuddin.
Ia meminta, para PNS yang telah diberikan SK 100 untuk tidak mengajukan pindah tugas usai disumpah sebagaimana komitmen yang telah ditanda tangani saat mendaftar sebagai CPNS untuk tidak mengajukan pindah selama 10 tahun.
"Lakukan yang terbaik dimanapun penempatan. Fokuslah untuk berprestasi, jangan habiskan energi untuk berpikir pindah tugas. Jika mengajukan pindah maka telah melanggar komitmen yang telah ditanda tangani," katanya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan tes CPNS Kemenag Aceh formasi 2018 diikuti oleh 23.677 Pendaftar. Sementara itu, setelah melewati seleksi berkas, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), 1243 peserta dinyatakan lulus sebagai PNS.(ZU)