7 Pj Kepala Daerah Diberhentikan Akibat Kinerja Tak Sesuai Harapan
Font: Ukuran: - +
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memperpanjang pengabdian tujuh penjabat (Pj) kepala daerah. Keputusan itu diambil karena kinerja.
"Berdasarkan itu ada penilaian kinerja ada yang tidak sesuai harapan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Kamis (27/7/2023).
Dia menyebut ada beberapa kriteria kinerja Pj kepala daerah yang dinilai. Salah satunya kesinambungan pelaksanan program prioritas dengan pemerintah daerah.
"Seperti kita ada program penanganan stunting dan inflasi, revitalisasi, infratruktur," ungkap dia.
Menurut dia, program pemerintah pusat tersebut sebenarnya bisa berjalan mudah. Sebab, Pj kepala daerah bekerja berdasarkan acuan dari pemerintah pusat.
"Inilah kinerja PJ sebenarnya dilakukan yang sama dengan kepala daerah definitif tapi dengan PJ lebih bisa diarahkan," ujar dia.
Selain itu, dia menilai tidak diperpanjangnya masa jabatan tujuh Pj kepala daerah tersebut merupakan hal biasa. Mereka bakal kembali berdinas di posisi sebelumnya.
Mereka tak langsung di nonaktifkan sebagai Pj kepala daerah. Berakhirnya masa pengabdian disesuaikan dengan tanggal pelantikan.
- Pj Gubernur Aceh Dianugerahi Penghargaan atas Dukungan Program Nasional Pemberantasan Destructive Fishing
- Antisipasi Karhutla, Pemerintah Aceh Besar Membentuk Relawan
- OJK Catat Pinjaman Online Atas Nama Identitas Aceh Capai Rp1,83 Triliun
- Pemkab Aceh Besar Telah Lakukan Langkah Antisipatif Hadapi Dampak El Nino