Alasan Pemerintah RI Batalkan Ibadah Haji 2020
Font: Ukuran: - +
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah. [Foto: Reuters/Suhaib Salem]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 H akhirnya resmi dibatalkan. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan haji ini telah dikaji dengan matang dan dikonsultasikan dengan sejumlah pihak. Bahkan Kementerian Agama juga melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi.
Namun hingga Selasa (2/6) pagi, pemerintah Arab Saudi belum memberi kejelasan tentang haji dan belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Hal tersebut menurutnya berimbas juga pada persiapan penyelenggaraan haji 2020.
"Pada pagi ini, pihak pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam perlindungan jemaah," ungkap Fachrul Razi.
Menag mengatakan keputusan membatalkan ibadah haji 2020 merupakan bentuk tanggung jawab terutama dalam memberikan perlindungan bagi jemaah haji dan petugas haji.
"Sungguh keputusan yang pahit dan sulit, di satu sisi berusaha di segala upaya untuk melaksanakan ibadah haji sebagai tugas dan layanan. Di sisi lain, kita bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji. Menjamin keselamatan warganya, jadi prioritas kami di masa pandemi," katanya.
Dia menjelaskan bagi jemaah yang telah membayarkan biaya perjalanan haji tahun ini, akan diberangkatkan pada musim haji 1442 H atau 2021. (dbs)