Beranda / Berita / Alih Status Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai

Alih Status Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai

Selasa, 18 Mei 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanggapi soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Menurutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun beranggapan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak para pegawainya.

"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik Basari, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa, (18/5/2021).

Meskipun demikian dia medukung pernyataan Presiden Jokowi yang sejalan dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, sehingga yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan.

"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," ujar Taufik.

Sementara itu di lain pihak Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah bijak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan hasil TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes menjadi diberhentikan. 

"Saya kira ini langkah bijak yang diambil Presiden untuk tetap memberi ruang kepada para pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di institusi KPK," ungkap politisi Fraksi PAN itu.

Sarifuddin juga mengimbau agar masalah ini tak menjadi polemik berkepanjangan. Karenanya semua pihak yang terkait dengan masalah ini dimintanya untuk menghormati pernyataan Presiden Jokowi. "Dan karenanya pernyataan Presiden Jokowi patut kita hargai dan hormati," ujar Sarifuddin.

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda