Aturan Terbaru Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSISI.COM | Banda Aceh - Masyarakat Indonesia yang kerap bepergian keluar negeri, kini boleh bernapas lega. Pasalnya aturan penggantian masa berlaku paspor kini lebih panjang daripada sebelumnya. Sehingga para pelancong, wirausaha, maupun pejabat pemerintah kini tak perlu sering mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri membenarkan informasi berlakunya paspor hingga 10 tahun (1 dekade) lamanya. Hal ini menurut Telmaizul Syatri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.
"Sangat menguntungkan masyarakat, karena tidak perlu lima tahun sekali untuk memperbaharui paspornya, intinya untuk memudahkan dan tidak mempersulit masyarakat dalam memperpanjang masa berlakunya paspor," jelas Telmaizul Syatri saat dihubungi dialeksis.com (24/09/2020).
Terkait ditanyakan dasar pertimbangan pemerintah menambah masa berlakunya paspor, Telmaizul Syatri menjelaskan,"itulah yang akan dibahas oleh kami di internal kelembagaan sehingga kami pun jelas memahami utuh kebijakan baru tersebut," ujarnya.
Aturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53, yang sangat menguntungkan masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri. "Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi," demikian bunyi aturan yang sudah berlaku tersebut.
Dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah. Bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, tetap dikenakan biaya ganti sesuai ketentuan.