Awal Tahun 2021, Kejari Medan Sudah Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Kepala Kejaksaan Negeri, Teuku Rahmatsyah. [IST]
DIALEKSIS.COM | Medan - Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidum Riachad Sihombing, Kasi Pidsus Sofyan Hadi dan Kasi Intelijen Bondan Subrata mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi.
Kasus tersebut termasuk korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Kota Medan.
"Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar dan kita telah menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW sebagai tersangka," jelas Teuku Rahmatsyah dalam Coffee Morning bersama awak media di salah satu warung kopi di Medan, Jumat (19/2/2021).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menambahkan, pihak juga menangani kasus korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.4.838.270.535.
"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan tersangka berisiala IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO Kejari Medan," ungkap Bondan.
Selanjutnya, kasus tindak pidana korupsi pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013, dengan nilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp.1.059.676.483.
Pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial J dan E. Tersangka J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Secara keseluruhan, di antara ketiga kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.