DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh menggelar sosialisasi langsung kepada para warga binaan, Minggu (27/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini menyoroti pentingnya kesadaran warga untuk tidak membakar lahan, ilalang, atau sisa hasil panen, terutama di musim kemarau yang rawan memicu titik api.
Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan dialogis dengan warga. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan pemahaman terkait dampak ekologis dan hukum akibat pembakaran lahan sembarangan, sekaligus mengingatkan bahwa Karhutla bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, ekonomi warga, dan kesehatan masyarakat sekitar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Banda Aceh dalam menghadapi potensi Karhutla, dengan menyasar langsung masyarakat desa yang sehari-hari berkegiatan di ladang dan hutan. Kepolisian hadir bukan sekadar menindak, tetapi juga mendidik dan mendampingi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar mengajak seluruh warga desa untuk aktif menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi apabila mendapati kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Ronda malam, patroli mandiri, dan gotong royong pembersihan lahan kering menjadi cara-cara sederhana namun efektif dalam menekan risiko Karhutla.
Kegiatan diakhiri dalam kondisi aman dan terkendali, serta disambut baik oleh para warga yang berkomitmen untuk menjaga lahan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan sinergi warga dan aparat, potensi Karhutla bisa diminimalisir demi kelestarian alam dan keselamatan bersama.
“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.
Sanksi berikutnya, sambung Kasi Humas, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.