Baleg Sepakati Poin Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi UU. Ada 19 poin perubahan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu.
“Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dana desa bertambah sebelumnya 9 persen menjadi 20 persen dari dana transfer daerah. Alasannya, demi pemerataan pembangunan.
Revisi UU ini juga mengubah masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan batas dua periode.
Menurut para kades masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Mereka berdalih butuh waktu sembilan tahun untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember Nur Kholis mengatakan tuntutan kepala desa seluruh Indonesia tersebut sudah melalui proses yang panjang. Pasalnya, mereka menilai membangun negara bermula dari desa, sehingga bukan untuk kepentingan tertentu.
- MaTA: Penyalahgunaan Dana Desa itu Soal Kapasitas, Integritas, dan Mentalitas Pejabat Desanya Sendiri
- RUU Desa Dinilai Hanya Kepentingan DPR Maju Lagi untuk Pemilu 2024
- Ini 19 Perubahan Revisi UU Desa, dari Masa Jabat Kades Hingga Dana Desa
- Sah, DPR RI Setuju Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun