Bawaslu Pastikan Lacak Indikasi Aliran Dana Narkoba dalam Kampanye Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pernyataan Polri yang mengaku menemukan indikasi dana hasil jual-beli narkotika akan digunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah dan menindak kontestan pemilu yang membiayai kampanyenya menggunakan uang hasil kejahatan narkoba.
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Puadi menyebut, pihaknya akan melakukan empat hal untuk mengatasi persoalan dana narkoba mengalir dalam kampanye peserta Pemilu 2024. Pertama, melakukan pengawasan dan pemantauan.
Bawaslu, kata dia, dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan para calon. "Bawaslu dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," ujarnya.
Kedua, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, maka Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ujarnya.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat mau melapor jika menemukan indikasi aliran dana narkoba kepada konstestan Pemilu 2024.
Keempat, menjalin kerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu.
Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu, lembaganya akan lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas.
"Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.
"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi saat membuka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polri di Bali, kemarin.
Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurutnya, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di internet.
"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing (menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," kata dia.