Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta : Berdasarkan data per tanggal 27 Juni 2018 pukul 15.00 WIB, Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan masa tenang 24-26 Juni 2018 lalu adalah sebanyak 99 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 35 diantaranya merupakan kasus dugaan politik uang.
"Khusus data politik uang yang sekarang sudah diproses Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota, sebanyak 35 kasus," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
Berdasarkan sebaran wilayah, kasus dugaan politik uang tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dengan delapan kasus, Sumatera Utara dan Lampung masing-masing tujuh kasus. Selanjutnya Jawa Tengah lima kasus, Sulawesi Barat dan Banten dua kasus, serta satu dugaan pelanggaran di Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ia mengungkapkan, seluruh dugaan pelanggaran politik uang tersebut masih dalam proses penanganan di Kantor Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
"Sekarang dalam proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya.
Sementara itu untuk data dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara 27 Juni 2018 yang masuk hingga pukul 15.00 WIB terdapat 14 pelanggaran yang terjadi di 10 provinsi dengan rincian dugaan pelanggaan sebagai berikut:
1. Perekrutan saksi pada Hari H dan pemberian uang 300.000 dengan pecahan 50.000
2. Surat Suara tercoblos Pilgub sebanyak 681 surat suara
3. Tertukarnya Surat Suara antara Pilgub dan Pilbup
4. Keberpihakan Anggota KPPS kepada salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 di media sosial
5. Terdapat surat suara yang tidak di tandatangani oleh KPPS
6. Terdapat perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang mengunakan hak pilih
7. Terdapat surat suara satu dicoblos dan pasangan calon lainnya dicoret dan KPPS menyatakan Sah
8. Terdapat satu TPS dalam kota suara tidak terdapat surat suara melainkan tergabung dengan kotak suara di TPS lain
9. Pembagian uang kepada masyarakat yang ditaruh didalam plastik berisikan uang sebesar Rp. 100.000
10. Terdapat Pemilih yang tidak memiliki hak pilih menggunakan hak pilihnya
11. Terdapat Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
12. Terdapat Pemilih memilih pada dua TPS yang berbeda
13. Terdapat pemilih dari TPS 11 Mencoblos di TPS 12
(KBRN/RRI)