Bawaslu Tegaskan Komitmen Cegah Kecurangan Pemilu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengungkapkan aturan pencegahan dilakukan dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Untuk Pemilu 2024, Bawaslu sedang melakukan penerbitan Perbawaslu terbaru (menindaklanjuti PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara), dengan melakukan konsultasi di RDP DPR dan Harmonisasi Sinkronisasi dengan Kemenkumkan dan instansi terkait,” ungkap Herwyn, Minggu (19/11/2023).
Herwyn menuturkan Perbawaslu 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilu juga akan diperbarui apabila ada PKPU terbaru.
“Maka Perbawaslu terkait akan menyusul. Pada prinsipnya, pencegahan yang dilakukan terdapat dalam Perbawaslu yang dimaksud,” terangnya.
Herwyn menegaskan Bawaslu akan berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR terkait Perbawaslu Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan suara pada Senin (20/11). Intinya, kata Herwyn, pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024 sudah diatur dalam Perbawaslu.
“Saat Perbawaslu masih berlaku. Biasanya Perbawaslu terbaru hanya penyesuaian dengan PKPU. Secara konten, tidak banyak berubah isi materi Perbawaslu,” ujarnya.