Beranda / Berita / Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 16, 7 Kilogram Asal Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 16, 7 Kilogram Asal Malaysia

Jum`at, 07 Agustus 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bea Cukai bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 16,7 kilogram asal Malaysia di Kabupaten Aceh Utara. 

Melansir dari Aceh.antaranews.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakay Kantor Wilayah Aceh, Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, dalam penindakatan tersebut, petugas menangkap lima orang tersangka penyelundupan. 

"Sabu-sabu seberat 16,7 kilogram tersebut dikemas dalam 16 bungkus teh dengan berat masing-masing satu kilogram serta tujuh bungkusan dengan berat masing-masing satu ons," kata Isni Irwantoro di Banda Aceh, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Aceh.antaranews.com, Jum'at (7/8/2020). 

Isni menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang diterima bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. 

Dari informasi tersebut, tim gabungan terdiri personel Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN. Tim gabungan tersebut berhasil menangkap target berinisial IS denga barang bukti 10 bungkus teh berisi sabu-sabu dengan berat mencapat 10 kilogram. 

Setelah menanggap IS, petugas menggalih informasi dan berhasil mendapat keterang IS dan menangkap empat pelaku lainnya berinisial, SY, TJ, MH, dan MR.  

Dari penanggkapan empat pelaku tersebut , petuga mengamankan enam bungkusan teh berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram serja tujuh bungkusan masing-masing dengan berat satu ons. 

"Atas penindakan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan BNN telah menyelamatkan 132 ribu orang dari bahaya narkoba. Penindakan tersebut merupakan yang keenam sepanjang 2020 dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 227 kilogram," pungkasnya. (IDW)

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda