Begini Kebijakan Dana BOS dan DAK Fisik di 2021
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk 2021. Mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32% atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan pada 2019.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Susanto mengatakan sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Mendikbud agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS.
"Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota," kata Susanto dalam siaran resminya, Jumat (26/3/2021).
Indeks kemahalan yang dimaksud tersebut, menggunakan kemahalan konstrukusi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah.
Susanto mengatakan dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah. Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan. Dana BOS bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah.
Namun begitu setelah guru dan tenaga pendidik menjadi prioritas vaksinasi pada tahap kedua ini, opsi bagi satuan pendidikan untuk menjalankan pelajaran tatap muka (PTM) terbatas sedang direncanakan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Dia menegaskan tentunya dengan memperhatikan kondisi pandemi dan menegakkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami menyadari bahwa pembelajaran yang paling efektif adalah pembelajaran tatap muka," kata Susanto.
Dia meminta kepala sekolah dan guru-guru di untuk menggunakan dana BOS dan DAK Fisik dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada, serta dimaksimalkan dalam rangka operasional dan meningkatkan pembelajaran di sekolah.
Dalam kesempatan yang sama Kepala SMP Negeri 1 Salatiga Hariyati mengatakan adanya petunjuk teknis (Juknis) BOS 2021 membantu sekolah di masa pandemi Covid-19 mewujudkan pendidikan yang baik sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dia mengatakan kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi.
"Cara berpikir kita harus cerdas dalam mengatur dana BOS yang ada," tutur Hariyati.
Dalam praktiknya, Hariyati menggunakan dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya, sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa dibantu dan didukung pihak sekolah,
"Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang pengadaannya berasal dari BOS," katanya.
Selain itu Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi. Apalagi sekolah harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini.
"Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah," ungkapnya.
"Harapan kami program-program yang sudah diluncurkan Kemendikbud sudah sangat baik dan mohon dilanjutkan, sehingga menghasilkan siswa-siswa yang berkualitas, sistem pelaporan penggunaan dan BOS secara online juga sudah memudahkan kami," tambahnya.
Hariyati mengatakan di tempatnya juga saat ini sudah mengadakan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas. Rencananya sekolah akan menggabungkan tatap muka dan virtual apabila orang tua tidak mengizinkan anak-anak mereka tatap muka.[CNBC Indonesia]