Begitu Aturan Ini Diresmikan, Pemerintah Pungut Pajak Google
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) untuk disahkan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menilai jika aturan ini resmi diberlakukan, maka perusahaan seperti Google, Youtube, Netflix dan masih banyak perusahaan digital lainnya akan patuh dalam membayar pajak.
"Dengan adanya PSTE ini semua pelaku (Perusahaan Digital) harus mendaftarkan, di situ lah kita punya tools untuk memastikan mereka membayar pajak sesuai aturan," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Semuel mengatakan, sambil menunggu PP No.82/2012 disahkan, pihaknya juga sedang menyiapkan alat yang berguna untuk medeteksi transaksi perusahaan digital dan akan dikenakan pajak kepada negara.
"Kalau setiap ada transaksi, mereka melaporkan kepada kita, jadi kita punya datanya" ungkapnya.
Dalam aturan tersebut, Semuel mengungkapkan, para perusahaan digital harus mendaftarkan diri kepada negara.
Secara langsung akan membuat para perseroan tersebut akan patuh kepada aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
"Semua perusahaan di Indonesia harus terdaftar, dengan terdaftar artinya apa, mereka akan patuh terhadap undang-undang kita," kata dia.
Konsekuensi akan diberikan ke perusahaan digital jika abai terhadap aturan, seperti pemblokiran hingga sampai sanksi denda.
"PP 82 bisa mendukung seperti apa yang diharapkan Kemenkeu, dengan memastikan para pelakunya bisa menjalankan. Kalau tidak, selemah-lemahnya melanggar, maka kamu (perusahaan digital) tidak bisa beroperasi di Indonesia, dengan tidak bisa diakses di Indonesia," tambah Semuel.
Dia menuturkan, Kominfo dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang bekerja sama dalam mengembangkan suatu alat yang dapat mengukur, menjalankan, dan memastikan para perusahaan digital untuk membayar pajak.
"Revisi dari PP 82 itu, adalah memastikan alat ukurnya dan mekanismenya bisa berjalan baik, dan kepatuhannya bisa dilaksakan oleh para perusahaan," ungkap dia.
"Seperti setiap transaksikan haru bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu harus dilaporkan, nanti bagaimana mekanismenya itu ada satu tools kita yang bisa digunakan untuk pastikan untuk bayar pajak."