Belum Dapati Respon, GeRAK Nyatakan Sikap Untuk Kejati Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sebagai bagian dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap akselerasi terwujudnya good governance, include pada sisi law enforcement, dan pemberantasan korupsi terus berupaya maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Aceh.
Bukti Tanda Terima. [Foto: Ist]GeRAK mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang diterima langsung oleh sdr Irwansyah (Staff Kejaksaan Tinggi Aceh) yang diserahkan langsung oleh personil GeRAK Aceh, Guna permohonan informasi dan perkembangan atas penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020.
Diketahui sampai saat ini GeRAK belum mendapatkan informasi terhadap perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh tim Kejati Aceh. karena perihal tersebut GeRAK menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa, kami memberikan apresiasi dan atensi khusus atas upaya kerja-kerja yang sedang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tingggi Aceh dalam upaya membongkar siklus korupsi terencana atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Test CPNS Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2020, sebagaimana fakta-fakta awal atas laporan yang telah diserahkan beserta dengan bukti-bukti permulaan awal yang cukup sebanyak 18 alat bukti terdiri dari (DPA, Dokumen Kontrak, Foto dan dokumen lainnya) sebagaimana materi laporan yang telah diserahkan secara langsung.
2. Bahwa, lembaga kami sangat mendukung penuh atas upaya dan langkah yang dilakukan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dapat segera mendalami perkara yang telah dilaporkan dan sebagai bahan petunjuk turut kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung (terlampir), karena berdasarkan bukti-bukti petunjuk awal dan disertai dengan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat diduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terencana, dengan modus operandi yang pada pokoknya dapat merugikan keuangan negara secara terencana dan sistematis.
3. Bahwa, Pendalaman materi ini menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar siklus korupsi berjamaah lain yang patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam ruang lingkup kerja Kanwil Kemenag Aceh dengan tujuan dan aspek memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, secara bersama-sama dengan modus operandi memamfaatkan jabatan, kewenangan yang melekat dan dengan maksud untuk menerima sesuatu sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
4. Bahwa, Pengusutan perkara dan laporan dugaan korupsi mark up pengadaan jasa sewa SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020, adalah salah satu upaya untuk memberi efek kejut sehingga perbuatan ini dikemudian hari tidak berulang dan penuntasan perkara ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh serta menjadi agenda untuk pembenahan di kanwil kemenag Aceh. (*)