Belum Lakukan Audit Dana Desa Rambong Payong, Inspektorat Bireuen Terkesan Abai
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen, Drs. Syahabuddin. [Foto: Fajrizal]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Meski sudah jelas terjadi penyalahggunaan dana desa tahun anggaran 2019 item pengadaan tanah dan tahun 2018 item pembelian lembu di Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang sampai hari ini pihak Inspektorat Bireuen belum melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di gampong tersebut.
Pihak Inspektorat terkesan abai terhadap permasalahan penyalahggunaan dana desa Gampong Rambong Payong.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen, Drs. Syahabuddin saat ditemui Dialeksis.com, Selasa (9/6/2020) mengakui sampai saat ini pihaknya belum melakukan audit terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2018 Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang.
Kata Syahabuddin audit belum dilakukan lantaran belum ada permintaan audit dari masyarakat, tuha peut Gampong dan permintaan dari pihak kecamatan serta kasus di Gampong sudah dilaporkan ke Kejari Bireuen.
"Kami belum melakukan audit untuk Gampong Rambong Payong lantaran belum ada permintaan dari masyarakat, tuha peut Gampong dan permintaan kecamatan. Kalau ada permintaan baru kita lakukan audit," jelas Drs Syahabuddin.
Diakui Syahabuddin terkait permasalahan di Gampong Rambong Payong, Keuchik Rambong Payong Hasnawi beberapa waktu lalu sudah menanyakan secara lisan perihal penggunaan dana desa untuk pembelian tanah. Ia menjelaskan secara aturan tidak dibenarkan. Bahkan pihak Inspektorat sudah menyarankan kepada Hasnawi agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas gampong agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Sebagaimana di wartakan Dialeksis.com sebelumnya penggunaan dana desa Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang tahun anggaran 2019 dan 2018 bermasalah diduga menyalahi prosedur penggunaan dana desa. Saat ini kasus dana desa tersebut sedang ditanggani pihak Kejari Bireuen.
Tahun 2019 sebanyak Rp 198 juta dana desa Gampong Rambong Payong digunakan untuk pembelian tanah dari almarhum Havid Daoed dalam perjalanan tanah tersebut sudah beralih kepemilikan menjadi milik Iskandar Arhas artinya Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad salah membeli tanah. Selain itu pembelian tanah menggunakan dana desa dilarang oleh Perbup 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
Penggunaan dana desa tahun 2018 Gampong Rambong Payong mengalokasi 150 juta melalui BUMG untuk pembelian lembu. Dalam perjalanannya, lembu tersebut dijual dan uang dari penjualan lembu tersebut tidak distor ke Kas BUMG. (Faj)