Berencana Bunuh Mahathir, WNI Ini Divonis 4 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. [Dok The Independent SG]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang warga Indonesia (WNI) yang didakwa merencanakan pembunuhan terhadap mantan perdana menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.
"Sidang sudah selesai dan telah diputuskan hukumannya. Empat tahun (penjara)," kata perwakilan Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Yoshi melansir CNNIndonesia.com, Senin (29/3/2021).
Menurut Yoshi, penangkapan WNI itu terjadi pada tahun lalu. Selama proses hukum, KBRI juga diberi akses menemui terpidana.
Menurut Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020.
"Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini," kata Faizasyah.
Akan tetapi, nama atau inisial WNI itu tetap dirahasiakan.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Inspektur Jenderal Tan Sri Abdul Hamid Bador, ada enam orang yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 karena diduga terlibat dengan kelompok teroris Anshorullah At Tauhid yang tunduk kepada ISIS.
Salah satu yang ditangkap adalah WNI. Sementara itu, tiga orang lainnya dibebaskan atas perintah jaksa.
Menurut Hamid, organisasi sel teroris itu dibentuk pada 2019.
Hamid mengatakan dari penyelidikan mengungkapkan ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa mantan anggota kabinet, yakni mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng, mantan menteri Datuk Seri Dr. Mujahid Yuso Rawa, serta mantan Jaksa Agung Tommy Thomas.
Alasannya karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.
Dalam penggerebekan para terpidana itu, aparat unit antiteroris PDRM menyita golok, belati dan bendera ISIS.
Selain itu, ketiganya juga merencanakan untuk menyerang kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang. (CNN Indonesia)