Beranda / Berita / Bila Cacat-Meninggal Usai Divaksin, Ini Cara Dapat Santunannya

Bila Cacat-Meninggal Usai Divaksin, Ini Cara Dapat Santunannya

Jum`at, 26 Februari 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Halodoc]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 37 beleid yang diteken Budi pada 24 Februari lalu ia mengatur jika masyarakat mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin covid-19 baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Kompensasi berbentuk santunan cacat atau kematian. Untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian itu, masyarakat atau keluarga yang terkena dampak harus mengajukan surat permohonan.

Untuk santunan cacat, permohonan paling sedikit memuat:

a. Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya

b. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.

Surat permohonan harus melampirkan:

a. Fotokopi identitas pemohon

b. Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya Vaksinasi covid-19

c. Surat keterangan kecacatan dari dokter

d. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga

e. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon

Sementara itu untuk mendapatkan santunan kematian paling sedikit memuat:

a. Identitas ahli waris atau kuasanya

b. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi covid-19 yang dialami.

Surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:

a. Fotokopi identitas pemohon

b. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter

c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris

d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris

Adapun soal besaran santunan cacat maupun kematian dan kemana diajukan, sampai saat ini belum diketahui. Dalam aturan itu, ketentuan mengenai besaran santunan cacat atau kematian ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

Cuma beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ganti rugi atau santunan tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Tapi, kompensasi akan diberikan dalam bentuk layanan penanganan.

"Kompensasi maksudnya adalah penanganan kesehatan lanjutan bila diperlukan. Jadi, bukan dalam bentuk cash," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, belum diketahui apakah biaya layanan penanganan sebagai kompensasi dari pemerintah itu memiliki batasan pagu per penerima atau tidak.

Hal ini masih dibahas antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Kedua kementerian tengah merumuskan komponen biaya kompensasi tersebut.

"Nanti detail-nya akan disiapkan, pengaturannya dengan Kemenkes," katanya. [CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda