Beranda / Berita / BPK: Polri Kelebihan Bayar BBM dan Pelumas Rp8,76 Miliar

BPK: Polri Kelebihan Bayar BBM dan Pelumas Rp8,76 Miliar

Kamis, 22 Juni 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di Polri belum sesuai ketentuan. Polri kelebihan bayar dengan nilai miliaran rupiah.

"Terdapat kelebihan penghitungan harga BBM yang ditagihkan pada Slog Polri dan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) sebesar Rp8,76 miliar," demikian temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022, dikutip Kamis, 22 Juni 2023. 

Ada beberapa catatan BPK terkait proses pengadaan BMP yang belum sesuai ketentuan tersebut. Pertama, harga pengadaan BBM pada Staf Logistik (Slog) Polri menggunakan harga BBM nonretail yang ditentukan secara sepihak oleh PT Pertamina (Persero)/PT Pertamina Patra Niaga, tanpa melalui proses negosiasi harga, sebagaimana mekanisme yang berlaku pada metode penunjukan langsung.

Kedua, nilai kompensasi yang diberikan PT Pertamina berupa dukungan sarana dan prasarana pengadaan dan/atau perbaikan stasiun pengisian bahan bakar Polri (SPBP) tidak memiliki dasar penghitungan jelas. Ketiga, kelebihan bayar oleh Slog Polri dan Ditpolair Korpolairud sebesar Rp8,76 miliar.

"Serta spesifikasi BBM yang diterima (Pertamina Dex 50 ppm) Slog dan Ditpolair Korpolairud lebih tinggi dari spesifikasi BBM sesuai kontrak (Pertamina Dex). Sehingga, Polri harus membayar lebih mahal sebesar Rp2,86 miliar," demikian temuan BPK.

Hal tersebut mengakibatkan Polri kehilangan kesempatan memperoleh harga yang paling ekonomis dalam pembelian BBM, karena penetapan harga secara sepihak dan tanpa transparansi dari penyedia. Kemudian, Polri tidak mendapatkan kompensasi berupa dukungan sarana dan prasarana pengelolaan BMP yang optimal.

Lalu, kelebihan pembayaran pengadaan BMP pada Slog Polri dan Ditpolair Korpolairud sebesar Rp8,76 miliar. Terakhir, pembayaran atas pembelian Pertamina Dex 50 ppm membebani keuangan Slog Polri dan Korpolairud sebesar Rp2,86 miliar.

Menurut BPK, Peraturan Asisten Logistik (Aslog) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Polri belum secara jelas mengatur ketentuan penghitungan rencana kebutuhan (renbut) kupon dukungan dan penghitungan susut BBM pada SPBP. Akibatnya, perencanaan kebutuhan BMP melalui alokasi kupon dukungan yang belum ditetapkan batasannya berpotensi tidak sesuai kebutuhan riil, dan penghitungan susut BBM pada SPBP tidak akurat.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Asisten Logistik (Aslog) Irjen Argo Yuwono meninjau ulang harga keekonomian BBM untuk Polri. Serta, ketentuan pemberian kompensasi pengadaan SPBP dan/atau perbaikan SPBP dalam Nota Kesepahaman dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, meminta Polri meninjau ulang dan revisi Peraturan Aslog Nomor 1 Tahun 2018 terkait penghitungan alokasi kupon dukungan dan penghitungan susut BBM pada SPBP. Kemudian, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan BMP pada Slog Polri dan Ditpolair Korpolairud agar menyetorkan kelebihan pembayaran dari penyedia ke kas negara atau mengompensasi pada tagihan pembayaran berikutnya sebesar Rp8,76 miliar.

"Meminta pemberitahuan secara tertulis dari PT Pertamina Patra Niaga atas setiap perubahan jenis BBM yang akan didistribusikan," demikian dalam laporan BPK di Bab IV pada poin Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kepolisian.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda