Beranda / Berita / Bupati Bireuen Serahkan SK untuk 398 CPNS Formasi Umum 2019

Bupati Bireuen Serahkan SK untuk 398 CPNS Formasi Umum 2019

Rabu, 02 September 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH, M. Si, menyerahkan SK untuk 398 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil Formasi Umum 2019.


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak 398 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil Formasi Umum 2019 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bireuen resmi diambil sumpah janji jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemkab Bireuen.

Pengambilan Sumpah atau Janji sekaligus  penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH, M. Si.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (2/9/2020) pagi, dua tahap di dua lokasi yang berbeda.

Tahap pertama berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen dan tahap kedua di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen.

Pada kesempatan itu Bupati Muzakkar mengatakan, setelah melewati masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil secara penuh (100 persen), maka setiap PNS diwajibkan untuk mengangkat sumpah/janji dihadapan atasan pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pengambilan sumpah PNS ini merupakan hal penting dalam melaksanakan tugas, dan sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, maka pengambilan sumpah ini tidak boleh tidak dilakukan karena merupakan suatu kewajiban bagi PNS.

"Sumpah yang baru saja saudara ikrarkan tadi pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku. Tidak hanya disaksikan oleh kita semua yang hadir disini, akan tetapi juga disaksikan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Baik itu, PNS yang baru maupun PNS yang lama untuk tetap menjaga sumpah/janji PNS yang telah diucapkan,ā€¯pungkasnya (*)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda