Calon KPI Aceh Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Font: Ukuran: - +
Sedang berlangsung uji kelayakan dan kepatutan. [ Dok. AJNN/Melli Saputri ]
DIALEKSIS.COM |Banda Aceh - Setelah melewati beberapa tahap seleksi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2020-2023, di ruang rapat Komisi l DPR Aceh, Selasa (22/12/2020).
Saat uji kepatutan itu berlansung, anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi mempertanyakan data salah satu perserta yang dinilai berbeda antara yang tertera di KTP dan data rujukan.
Menurut Bardan, di KTP tertera dengan nama Faisal namun di data yang diserahkan kepada mereka Faisal Ilyas.
"Ini mengapa begini, di KTP Faisal namun di data rujukan ini Faisal Ilyas, kamu gagal dalam data ," ujarnya saat uji kelayakan dan kepatutan itu.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPI Aceh itu akan berlangsung hingga besok, Rabu 23 Desember 2020.
Bardan Sahidi mengatakan, dari 21 calon nantinya akan dipilih 7 orang untuk diajukan kepada Gubernur Aceh dan untuk selebihnya akan menjadi cadangan.
"Akan ada 7 orang yg di pilih dan untuk selebihnya itu menjadi cadangan,"katanya.
Berdasarkan penilaian dalam uji kepatutan tersebut diantaranya Pengetahuan tentang Lembaga Penyiaran, penyiaran, UUPA, Ke- Aceh-an, Komitmen, Itegtritas, Kemampuan memecahkan masalah dan Kemampuan bekerja dalam tim (ajnn.net).