DIALEKSIS.COM | Aceh – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan lima bakal calon rektor periode 2026 - 2030 setelah panitia pemilihan melakukan komunikasi dan sinkronisasi regulasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat senat tertutup di Auditorium Rapat Gedung Rektorat Unimal, Jumat (9/10/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Senat Unimal, Deassy Siska, M.Sc., itu sekaligus menyepakati jadwal penyampaian visi dan misi serta pemilihan tiga besar calon rektor.
Kelima bakal calon yang ditetapkan adalah Dr. Mukhlis, Jullimursyida, Ph.D., Dr. Alfian, Dr. Baidhawi, dan Dr. Asri. Nama-nama tersebut disebutkan berdasarkan urutan pendaftaran.
Deassy menjelaskan, sebelumnya Senat Unimal telah menggelar rapat tertutup pada 1 Oktober 2026 yang menetapkan enam bakal calon untuk mengikuti tahapan berikutnya. Namun, dinamika dalam proses tersebut mendorong panitia berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek guna memastikan kesesuaian tahapan dengan regulasi.
Menurutnya, penetapan bakal calon harus mengacu pada harmonisasi tiga aturan, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh; serta Peraturan Senat Unimal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Unimal Periode 2026 - 2030.
Berdasarkan hasil sinkronisasi dan petunjuk kementerian, panitia menetapkan lima kandidat sebagai bakal calon rektor yang melanjutkan proses pemilihan.
Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor Unimal, Dr. Hadi Iskandar, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah penetapan nomor urut berdasarkan alfabet sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, nomor urut pertama adalah Dr. Alfian, S.HI., M.A.; kedua Dr. Ir. Asri, S.T., M.T.; ketiga Dr. Baidhawi, S.P., M.P.; keempat Jullimursyida, S.E., Ak., M.M., Ph.D.; dan kelima Dr. Mukhlis, S.H., M.H.
Senat juga memutuskan penyampaian visi dan misi kelima bakal calon dilaksanakan pada 13 Oktober 2026 melalui rapat senat terbuka. Pada hari yang sama, agenda dilanjutkan dengan rapat senat tertutup untuk memilih tiga besar calon rektor.
Berita acara hasil rapat senat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendiktisaintek sebagai bagian dari tahapan pemilihan.
“Proses ini dilakukan agar sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan panitia pada awal pengumuman,” tegas Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unimal, Dr. Azhari, M.Sc.
Kesepakatan dalam rapat tersebut menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya menuju pemilihan Rektor Unimal periode 2026 - 2030. []