Beranda / Berita / Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tak Layani Permintaan THR dari Wartawan

Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tak Layani Permintaan THR dari Wartawan

Kamis, 04 April 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah dari wartawan.

Hal ini untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi kalangan wartawan yang marak terjadi dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan dan perusahana media di seluruh Indonesia.

"Seperti permintaan barang atau permintaan sumbangan dari oknum yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan," kata Ninik dalam keterangan pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis 4 April 2024.

Ninik mengatakan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. 

Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak Ibu, wajib untuk menolaknya.

Ninik mengatakan, jika ada oknum wartawan meminta dengan cara memaksa, memeras, dan bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka. Kemudian melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melaporkannya kepada Dewan Pers. 

Menurut Ninik, sikap dewan pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam hal ini, Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk, dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. 

"Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak Ibu, wajib untuk menolaknya," ujarnya. 

Ninik juga meminta semua pihak perlu mencatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers. Konstituen Dewan Pers adalah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Kemudian ada juga Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

"Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda