Diskominfo Aceh Ajak SKPA Kelola Arsip dengan SIKD
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf memberikan sambutan pada rapat koordinasi teknis aplikasi khusus Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) Tahun 2020 di Hotel Grand Nanggroe, Kamis (20/2/2020). [Foto: Diskominfo Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf mengajak kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). Aplikasi ini penting dalam mengelola dokumen atau arsip sejak penciptaan, hingga penyusutan arsip yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan adanya SIKD, kata Marwan, diharapkan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
"Perlu diketahui Dinas komunikasi Informatika dan Persandian Aceh telah mengadopsi aplikasi SIKD Arsip Nasional Republik Indonesia yang dipergunakan untuk mengotomasi proses tata naskah surat-menyurat secara kedinasan dan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebut Marwan pada saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi teknis aplikasi khusus Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) Tahun 2020 di Hotel Grand Nanggroe, Kamis (20/2/2020).
Marwan mengatakan kegiatan rapat tersebut untuk memberikan pemahaman dan memperkenalkan penggunaan SIKD, baik teknis maupun non teknis untuk penerapan aplikasi SIKD dalam bentuk masukan, saran-saran dan tindak lanjut yang akan dicapai sehingga Aplikasi tersebut dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Selain itu, lanjut Marwan, SIKD ini nantinya akan dikelola oleh admin utama dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh dan user/pengguna dari masingĀ masing SKPA di lingkungan Pemerintahan Aceh. Kesemuanya dalam rangka layanan tata naskah dinas elektronik, mendukung pengelolaan arsip memberikan informasi yang autentik dan utuh oleh Pemerintah Aceh upaya mendukung Sistem Kearsipan Daerah yang merupakan kelanjutan dari Sistem Kearsipan Nasional.
"Kegiatan ini juga menjelaskan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang merupakan landasan hukum, untuk melaksanakan program unggulan Pemerintah Aceh melalui program Sistem lnformasi Aceh Terpadu dikenal dengan singkatan (SlAT)," tutupnya. (ri/dka)