DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim membuktikan Aidil melakukan tindakan tidak jujur dan tidak profesional saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Jakarta pada Senin (19/5/2025).
“Teradu terbukti melanggar integritas dengan melampirkan dokumen ijazah palsu. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh Barat, efektif sejak putusan ini diucapkan,” tegas Heddy Lugito.
Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap bahwa Aidil Azhar menggunakan ijazah Sarjana Strata 1 (S1) dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dengan Nomor 1038/408/KIM-II5/2000 sebagai syarat administrasi. Namun, investigasi DKPP menunjukkan dokumen tersebut tidak valid.
Berdasarkan verifikasi USK, data kelulusan Aidil meliputi nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan, dan tanggal wisuda tidak tercatat dalam arsip kampus. Nomor ijazah yang diklaim Aidil justru terdaftar atas nama Munira (NIM 95810172), lulusan Program Studi Biologi FMIPA USK tahun 2000. Sementara nomor 408/KIM-115 tercatat sebagai ijazah Jamaluddin (NIM 94811493) dari Program Studi Kimia FMIPA USK yang diwisuda di periode sama.
“Kedua nama tersebut (Munira dan Jamaluddin) tidak memiliki kaitan dengan teradu. Ini menunjukkan dokumen yang diajukan Aidil tidak sah,” jelas anggota majelis hakim, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP juga menyoroti ketidakkonsistenan Aidil dalam menyertakan riwayat pendidikan. Saat seleksi, ia mengaku lulusan SMTI Banda Aceh dan mencantumkannya dalam daftar riwayat hidup. Namun, ia tidak mampu membuktikan klaim tersebut ketika dimintai verifikasi lebih lanjut.
Majelis hakim menilai Aidil telah melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran ini mencakup ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi serta tindakan yang merusak kredibilitas penyelenggara pemilu.
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas proses seleksi dan kinerja aparat pemilu. Pemberhentian Aidil diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.