Dua Anggota Polisi yang Dipecat Tipu Agen BRI Link
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com |Takengon “ Dua anggota polisi dari kesatuan Polres Aceh Tengah sudah diberhentikan dengan tidak hormat, karena terlibat narkoba, juga melakukan kejahatan lainya.
Bukan hanya narkoba yang menjadi masalah dengan dua personil polisi dari lima personil polisi yang sudah dipecat ini. Kini keduanya mendekam dalam tahanan Mapolres Aceh Tengah, karena melakukan penipuan terhadap agen BRI link.
“Sudah ada tiga korban dari aksi tiga pelaku kejahatan ini. Para korban sudah kita minta keteranganya, “sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi, melalui Kasat Reskrim Iptu. Agus Riwayanto.
Dalam temu Pers yang digelar di Mapolres Aceh Tengah, Jumat sore (07/02/2020), Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Bimmas, AKP. Zain Hamid, Kapolsek Kute Panang, Iptu. Ismail Muda Daulay, dijelaskan kronologis bagaimana aksi tiga pelaku (dua anggota polisi yang dipecat).
Pelaku dalam melakukan aksinya, meminta agen BRI link yang ada diseputaran kota Takengon untuk mentranspers uang ke rekening pelaku. Namun pelaku menggunakan berbagai alasan, tidak memberikan uang kepada agen BRI yang sudah mentranspers uang itu.
Nilainya sekali tranpers memang tidak terlalu banyak, bervariasi antara Rp 200 ribu sampai dengan Rp 800 ribu. Namun pelaku sering melakukanya ke beberapa agen BRI link.
Ahirnya aksi pelaku dihentikan pihak kepolisian, mereka digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Ketiga tersangka pelaku kejahatan ini; YN, 29, merupakan penduduk Kampung Mongal, Bebesen, Aceh Tengah. AS, 31, penduduk Sriwijaya, Kuala Simpang dan TRA, 34, penduduk, Uning Pegantungen Kec. Bies Kab. Aceh Tengah.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu buah kartu ATM BRI, sejumlah slip pengiriman uang melalui BRI. Aksi kejahatan penipuan itu sudah berlangsung sejak tahun 2017, sampai dengan 3 Pebruari 2020 dengan lokasi dan korban yang berbeda.
Aksi penipuan ini terungkap, ketika para korban membuat laporan resmi ke polisi. Dalam waktu singkat aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka.
Kepada para pelaku kejahatan ini, menurut kasat Reskrim dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang juga sudah ditipu oleh para pelaku untuk dapat kiranya memberikan keterangan ke Mapolres Aceh Tengah,” pinta Kasat Reskrim. (baga)