Dugaan korupsi Pengadaan Tanah, Eks Dirut BUMN Siap Bantu KPK
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi KPK
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Eks Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Telkom Arwin Rasyid selaku saksi dalam perkara itu, menyatakan siap membantu KPK.
"Kehadiran saya dalam dua pemeriksaan tersebut semata-mata merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh terhadap hukum dan bentuk nyata dukungan saya terhadap penegakan hukum," ujar Arwin dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Arwin memenuhi dua kali panggilan KPK yakni pada 14 Agustus dan 7 September 2023. Dalam pemanggilan itu, dirinya membeberkan informasi terkait kewajiban pembayaran utang Rudi Hartono Iskandar (RHI), salah satu pihak yang terseret dalam perkara pengadaan tanah itu.
Penyidik, kata Arwin, membutuhkan informasi mengenai kewajiban pembayaran utang RHI selaku debitur kepada perusahaan pembiayaan di Hong Kong. Pembayaran dilakukan melalui perusahaan konsultan keuangan dan bisnis yang didirikan Arwin sejak 2007, dan ditunjuk perusahaan Hong Kong itu sebagai perwakilan di Indonesia.
“Kami dari perusahaan Konsultan sekaligus sebagai kuasa dari perusahaan di Hong Kong sama sekali tidak mengetahui dan tidak mempunyai urusan dengan transaksi yang diduga sebagai tindak pidana korupsi tersebut," kata Arwin.
Pada pemeriksaan 7 September, dirinya telah menyerahkan seluruh dokumen terkait. Isinya, yakni transaksi pembiayaan dan kuasa serta beberapa dokumen lainnya guna mendukung keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK.
“Hal itu saya lakukan agar secara hukum terdapat keterkaitan yang saling menguatkan terhadap apa yang saya sampaikan kepada penyidik KPK.” kata Arwin.
Di sisi lain, dia menyayangkan pemberitaan miring terkait dirinya. Bahkan, kata Arwin, ada pihak yang berkomentar tentang dirinya.
"Terlebih lagi ada media yang mengaitkan pemanggilan saya oleh KPK dengan adanya peristiwa yang terjadi saat saya menjabat sebagai wakil dirut pada suatu bank," ujar dia.
KPK mengultimatum mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto. Dia mangkir saat dipanggil penyidik untuk mendalami dugaan rasuah pengadaan tanah di Pulo Gebang.
"KPK ingatkan saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya bakal memanggil ulang Agus pada Kamis, 14 September 2023. Ultimatum serupa diberikan ke mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti. Dia mangkir saat dipanggil penyidik.