Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Ditetapkan Haram
Font: Ukuran: - +
Sidang Paripurna-I MPU Aceh di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba. Foto: Dok MPU Aceh
DIALEKSIS.COM | Aceh - MPU Aceh telah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan perbuatan begal, perundungan (bully), dan tawuran. Fatwa ini juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pembinaan bagi anak-anak yang terlibat dalam perilaku tersebut.
Rizal Fahlefi, Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh, menyatakan bahwa dalam fatwa tersebut, pembegalan, perundungan, dan tawuran dinyatakan sebagai perbuatan haram, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak di bawah umur.
"Tindakan pembegalan oleh orang dewasa disanksi dengan hukuman had dan ta'zir, sedangkan untuk anak di bawah umur, hukumannya adalah ta'zir.," tegasnya.
Fatwa ini juga menetapkan bahwa pelaku atau walinya wajib menanggung segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran, khususnya jika pelaku belum baligh.
Selanjutnya isi fatwa menyatakan, Pemerintah Aceh juga diminta untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan tersebut, serta menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat.
Selain itu, lembaga pendidikan di Aceh diwajibkan untuk mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan tersebut. Rizal menegaskan bahwa setiap orang tua atau wali juga memiliki tanggung jawab mendidik dan mencegah anak-anak mereka terlibat dalam pembegalan, perundungan, dan tawuran.
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat Aceh dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memperkuat nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Fatwa tersebut saat ini tinggal menunggu tandatangan ketua dan anggota MPU untuk sah menjadi fatwa resmi.