Firli Diberhentikan Sementara, Dewas KPK: Pengusutan Pelanggaran Etik Diteruskan
Font: Ukuran: - +
Firli Bahuri
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan meneruskan mengusut dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pengusutan jalan terus meskipun Firli diberhentikan sementara dari Ketua KPK lantaran jadi tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tetap diteruskan (pengusutan dugaan pelanggaran etiknya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (27/11/2023).
Firli baru diberhentikan sementara. Sehingga, dia masih berstatus sebagai pegawai KPK yang nonaktif dari tugasnya.
Makanya, kata Tumpak, pengusutan dugaan pelanggaran etik masih bisa diteruskan sebelum adanya pengunduran diri maupun pemecatan tetap. Hari ini, sejumlah pihak dipanggil untuk mendalami pemerasan dan pertemuan antara Firli dengan SYL tersebut.
"(Yang dipanggil) dari eksternal dan internal," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK membuka peluang mengonfrontasi keterangan Firli Bahuri dengan SYL. Dua pihak itu diyakini menyampaikan keterangan berbeda soal dugaan pemerasan dalam penanganan perkara dan pertemuan di Gelanggang Olahraga (GOR) bulutangkis.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Albertina menjelaskan pihaknya bakal mendalami keterangan Firli setelah diperiksa hari ini. Konfrontasi dibutuhkan untuk mencari kebenaran dari dua keterangan yang berbeda.