Forkopimda Aceh Tamiang Periksa Surat Covid-19 Pada Warga Pelintas
Font: Ukuran: - +
Suasana pemeriksaan surat reaktif Covid-19 oleh Forkopimda Aceh Tamiang [dok.afwanews.co.id]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tamiang dan Tim Satgas Penanganan Covid-19, memeriksa surat reaktif Covid-19 bagi warga yang melintas atau keluar masuk Kabupaten Aceh Tamiang yang dipusatkan di Terminal Tipe B Kuala simpang, Selasa (29/12/2020).
Forkopimda melakukan pemeriksaan surat bebas Covid-19 terhadap penumpang mobil angkutan umum dan pribadi yang melintas atau keluar masuk Kabupaten Aceh Tamiang dipimpin langsung Bupati Mursil, Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres AKBP Ari Lasta Irawan SIk, Kepala BPBD Syahri SP dan Kepala Dinas Perhubungan Syuibun Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita menegaskan pemeriksaan surat reaktif Covid-19 guna menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/18986 tentang penegakan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
“ Hingga saat ini belum ditemukan adanya para penumpang yang aktif Covid-19, namun apabila nantinya terdapat penumpang yang terpapar virus Corona akan dilakukan isolasi di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang,” sebutnya.
Selain pemeriksaan surat reaktif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berencana akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, pusat hiburan, cafe, warung kopi, rumah makan akan diberlakukan jam malam hanya sampai pukul 22.00 Wib hingga 4 Januari 2021.
Letkol Cpn Yusuf Adi puruhita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah guna mengantisipasi terpapar wabah virus Corona (afnews.co.id).