Gaji 13 dan 14 PNS cair Juni
Jum`at, 06 April 2018 08:05 WIB
Font: Ukuran: - +
Pemberian gaji ke-13. (ilustrasi). Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
DIALEKSIS.COM, Jakarta- Berita terbaru seputar pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk para PNS disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dia memerkirakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 dimaksud akan dilakukan secara bersamaan yakni di bulan Juni. Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR)."Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji ke-14) akan diterima berbarengan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4).
Pemerintah, lanjutnya, sudah mengusulkan pembayaran gaji ke-13 dan THR di bulan yang sama yaitu Juni. THR dibayar pad awal bulan. Sedangkan gaji 13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara."Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni," terangnya.
Sama seperti tahun lalu, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan kinerja ini sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi. Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin."Pemberian THR sebagai pengganti kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan gaji PNS. Kalau dihitung persentasenya sama dengan kenaikan gaji PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
Keyword:
Editor :HARIS M
Berita Terkait
Komentar Anda