Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Putusan hakim memiliki arti bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum. Keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/3).
Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak tudingan Rizieq yang menganggap jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Menurutnya, alasan keberatan Rizieq bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Apakah terdakwa melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan, maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan, karena itu keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara," kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menilai poin-poin eksepsi Rizieq lainnya juga sudah banyak yang masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu, hakim akan memeriksa bukti-bukti lanjutan di persidangan selanjutnya. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," lanjut Hakim.
Dalam eksepsinya, Rizieq menilai jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelarnya di kediamannya di Petamburan pada pertengahan November 2020.
Ia menilai acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan telah mengikuti protokol kesehatan (prokes). Bahkan, jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara saat ia kembali dari Tanah Air.
Rizieq sendiri didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona.
Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama eks pentolan FPI lainnya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi.
Rizieq dinilai tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif. Di antaranya, pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.[CNN Indonesia]