Beranda / Berita / Hasil Survei, Korupsi PNS Terbanyak di Pengadaan Barang dan Perizinan

Hasil Survei, Korupsi PNS Terbanyak di Pengadaan Barang dan Perizinan

Selasa, 20 April 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut ada lima tempat atau bagian di instansi pemerintah paling koruptif, yakni di bagian pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia.

"Bagian pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16 persen, keuangan 10,4 persen, pelayanan 9,3 persen, dan lainnya 1 persen," kata peneliti LSI, Djayadi, seperti dikutip Merdeka, Minggu (18/4/2021).

Sementara bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di unsur PNS atau ASN ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sebesar 26,2 persen, dan kerugian keuangan negara sebanyak 22,8 persen.

Bentuk korupsi lain adalah gratifikasi sebanyak 19,9 persen, menerima pemberian tidak resmi atau suap sebanyak 14,8 persen, penggelapan dalam jabatan hingga 4,9 persen, perbuatan curang 1,7 persen, dan adanya pemerasan 0,2 persen.

"Hasil survei diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya reformasi birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS," katanya.

Responden survei ini sebanyak 1.201 PNS yang diwawancarai dalam periode 3 Januari-31 Maret 2021. Populasi PNS yang disurvei mencakup PNS di 14 provinsi dan menggunakan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka.

Tanggapan MenPAN RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat melapor jika menemukan dugaan praktik korupsi di instansi pemerintahan.

Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia tentang persepsi korupsi yang terjadi pada ASN.

Tjahjo menyebut pemerintah sudah memiliki aplikasi "LAPOR!" yang dapat digunakan masyarakat untuk memberikan keluhan atau aspirasi terkait kinerja lembaga-lembaga pemerintah. "Saya kira semua ASN harus tahu keberadaan LAPOR! dan masyarakat juga sudah makin banyak memahami," kata Tjahjo pada sebuah acara virtual, Minggu (18/4/2021) dikutip dari Antara.[Lokadata]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda