Hengki, Sujud Syukur di Kejari Medan Karena Peroleh Keadilan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Medan - Hengky, merupakan tersangka kasus penganiayaan melakukan sujud syukur di kantor Kejaksaan Negeri Medan, karena kasus yang menimpanya itu telah dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena telah ada upaya perdamaian antara tersangka dan korban, penghentian tersebut beradasarkan keadilan restoratif.
“Perkara tersebut layak diterapkan RJ atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah masuk kriteria berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Rahmatsyah.
Rahmatsyah menambahkan, kriteria tersebut dengan mempertimbangkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman hukuman atas tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara, serta Korban dan tersangka sudah berdamai.
Maka tidak menutup kemungkinan kalau pihaknya akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif bagi yang lain, misalnya ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, apalagi yang di PHK, lalu setelah itu dia menyesal.
“Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan. intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan, yang penting semua pihaknsepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula,” tutur Rahmatsyah.