Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan honor badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Keputusan kenaikan honor badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022. Surat itu berisi perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
“Setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc. Terutama untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550 ribu (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta,” beber Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Untuk diketahui, badan Ad Hoc pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Selain itu, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc kepada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, yaitu untuk yang eninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.