kip lhok
Beranda / Berita / Ini Alasan Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK

Ini Alasan Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK

Selasa, 04 April 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Dia mau mencari pihak yang independen atas pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan.

 "Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Endar juga mau menguji keputusan pemberhentiannya. Dia berharap tidak ada pelanggaran etik atas kebijakan tersebut.

"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ucap Endar.

 Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.
 Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.

KPK ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.

"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda