DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar gembira. Pemerintah kembali memperpanjang subsidi kuota internet gratis sekolah yang ditujukan untuk anak didik dan pengajar untuk tahun ajaran kali ini. Terkait kebijakan tersebut, pemerintah menganggarkan dana tambahan senilai Rp 5,54 triliun.
Melansir indonesia.go.id, pemerintah menargetkan dapat menjangkau 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode Agustus hingga Desember 2021.
Untuk diketahui, program bantuan subsidi kuota internet tersebut telah diselenggarakan pada Januari--Mei 2021 dengan anggaran Rp3,0 triliun. Sehingga total rincian anggaran bagi kuota internet tersebut mencapai Rp8,54 triliun.
Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing pelajar/mahasiswa maupun para tenaga pendidik.
Berikut ini adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022:
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.[Kontan]