kip lhok
Beranda / Berita / Ini Ketentuan yang Disepakati Terkait Cuti Bersama Lebaran 2018

Ini Ketentuan yang Disepakati Terkait Cuti Bersama Lebaran 2018

Senin, 07 Mei 2018 13:54 WIB

Font: Ukuran: - +


Suasana konferensi pers terkait cuti bersama lebaran 2018 di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Gambir, Jakarta, Senin (7/5/2018).(KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama)


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H sebanyak 7 hari. Dengan begitu, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, ada beberapa ketentuan yang disepakati terkait libur tersebut. "SKB tetap berlaku dengan ketentuan.

Delapan poin sudah disampaikan, nanti ditindaklanjuti kementerian atau lembaga (terkait)," ujar Puan dalam konfrensi pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (7/5/2018). Adapun tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang cuti bersama Lebaran 2018 sebagai berikut:

  1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
  2. Setiap Kementerian atau Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3.  PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
  4.  Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
  5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
  6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
  7. Empat kementerian koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.
  8. Setiap kementerian/lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi atau surat edaran.
(Kompas.com)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda