Ini Penjelasan KPK Soal Firli Masih Digaji Hampir Rp100 Juta Meski Diberhentikan Sementara
Font: Ukuran: - +
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menyetop pemberian hak keuangan untuk Ketua nonaktif Firli Bahuri meski sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kebijakan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2006.
"PP Tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan beleid yang berlaku itu belum direvisi saat ini. Jadi, kata dia, Lembaga Antirasuah tidak bisa menolak pembayaran hak keuangan baik dari gaji maupun tunjangan kepada Firli.
"Tidak boleh kita simpangi tentunya nanti akan ada peraturan yang kita langgar," ucap Ali.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengamini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih menerima duit dari negara. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Total tunjangan per bulan yang dinikmati Firli mencapai Rp99.550.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75 persen dari total gaji dan tunjangan.