Ini Syarat Terima BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dana bantuan dari pemerintah terus dikucurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Kali ini bantuan akan diberikan kepada anak sekolah untuk tingkatan SD, SMP dan SMA berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan ini merupakan bagian dari bantuan yang diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Pencairannya akan dilakukan melalui bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Total dana yang akan diberikan kepada siswa ini mencapai Rp 4,4 juta per tahun bergantung pada tingkatan sekolahnya. Rinciannya, untuk siswa SD akan menerima Rp 900 ribu, SMP sebesar Rp 1,4 juta dan SMA senilai Rp 2 juta per tahunnya.
Syarat utama bagi para penerima bantuan ini adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing lembaga pendidikan.
Berikut persyaratan lengkap penerima BLT ini:
1. Memiliki KIP
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Harus terdaftar di Dapodik lembaga pendidikan
4. Bagi yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan melakukan mendaftarkan diri membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat
5. Bagi tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW atau kelurahan setempat untuk mendaftarkan diri ke dinas pendidikan
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama serta alamat yang dipersyaratkan.[CNBC Indonesia]