Beranda / Berita / Jaksa Buka Nama Azis Syamsuddin-Fahri Hamzah di Sidang Benur

Jaksa Buka Nama Azis Syamsuddin-Fahri Hamzah di Sidang Benur

Rabu, 16 Juni 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam, jaksa menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster bernama Safri.

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara jawab, 'oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya jaksa saat membacakan pesan Edhy.

Safri yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan maksud pernyataannya itu sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan oleh Edhy. Dalam sidang ini, majelis hakim sempat menginterupsi. Hakim ingin mengetahui perusahaan yang terafiliasi dengan Azis.

"Apa yang dimaksud Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya hakim ketua Albertus Usada.

"Saya tidak ingat," jawab Safri.

Tak lama kemudian, jaksa turut mengungkapkan keterlibatan Fahri Hamzah dalam kegiatan izin ekspor benih lobster ini. Berdasarkan barang bukti elektronik, Edhy diketahui memberi perintah langsung kepada Safri.

"'Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," lanjut jaksa membacakan pesan Edhy.

"Saksi menjawab, 'oke, bang.' Benar itu?" lanjut jaksa.

"Betul," kata Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" cecar jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau [Andreau Misanta Pribadi, ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster]," ucap Safri.

Dalam sidang ini, jaksa juga membuka barang bukti berupa percakapan antara Safri dengan Direktur Produksi dan Usaha Budi Daya Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Arik Hari Wibowo.

Dalam percakapan itu, diketahui ada tiga perusahaan calon eksportir yang diberikan surat keterangan telah melakukan budi daya. Padahal, perusahaan tersebut belum melengkapi administrasi permohonan penetapan telah melakukan budi daya.

Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Rama Putra, PT Samudra Mentari Cemerlang, dan PT Samudera Sumber Anugerah.

"Ini pak Safri mengirim WA pada 6 Juni 2020 pukul 17.02 dengan kata-kata kepada pak Arik. 'Pak Arik, tolong untuk izin budi daya 3 perusahaan ini ya, Pak. Thanks'," tutur jaksa membaca pesan Safri.

"Terus dibalas oleh Arik Wibowo jam 17.37. 'Pak, mohon izin dilaporkan bahwa untuk perusahaan yang tergabung dalam tahap 1 dan 2 (18 perusahaan) sudah diselesaikan surat penetapannya ada di Mba Esti [Sekretaris Andreau], tapi masih banyak yang belum mengembalikan pakta integritas kepada kami. Sedangkan ketiga perusahaan di atas tergabung dalam verifikasi tahap 3 atau tahap akhir yang saat ini sedang diverifikasi oleh kawan-kawan balai. Beberapa sudah selesai dan sudah diterima laporan verifikasinya," lanjut jaksa.

"Dijawab oleh saudara saksi, 'oke pak Arik dan dibalas thanks'. Pak Safri juga mengatakan, 'tolong yang tiga itu pak Arik atas perintah pak MKP [Edhy Prabowo], pak Arik, yang untuk izin budi dayanya, ya, pak Arik. Thanks'," pungkas jaksa.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Edhy membantah telah memberikan perintah khusus kepada tim uji tuntas terkait calon eksportir benih lobster.

"Saya tidak pernah memberikan hal-hal khusus terkait perizinan termasuk ke Due Diligence. Karena itu pertanggungjawabannya cukup berat," imbuh Edhy.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda