Beranda / Berita / Jokowi Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI

Jokowi Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI

Jum`at, 09 April 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas ini akan bertugas untuk menagih dan memproses jaminan agar menjadi aset negara.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Jumat (9/4/2021).

"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Mahfud dalam cuitannya.

Mahfudmenjelaskan, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang bertugas sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," katanya.

Adapun Keppres ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI, terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Mahfud menegaskan SP3 KPK terhadap dua tersangka kasus BLBI merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," katanya.

Mahfud menegaskan KPK pun telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut namun ditolak oleh MA.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April Presiden mengelarukan Keppres," terang Mahfud.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda